Lingkar.co – Puluhan warga Dusun Ngebum, Desa Mororejo Kaliwungu Kendal Jawa Tengah, menyegat bus karyawan PT. Kayu lapis Indonesia (KLI), Senin (28/8/2023) pagi.
Pantauan di lokasi, para demonstran melakukan penghadangan sambil membentangkan poster atau spanduk dan berorasi. Massa aksi menghadang bus karyawan dengan membuat blokade jalan masuk karyawan.
Aksi tersebut dilakukan warga lantaran sudah dua pekan ini perusahaan membuat peraturan baru yang melarang karyawan tidak boleh turun di pos 62. Namun digeser sehingga berakibat pada merosotnya omset para pedagang yang bahkan merugi karena tidak laku sama sekali.
Massa baru memberikan akses masuk karyawan setelah mendapat penjelasan dari pihak kepolisian yang mengawal ketat aksi tersebut.
Dalam orasi, massa meminta PT KLI agar memberikan kebijakan yang tidak merugikan masyarakat dan karyawan PT KLI. Yakni mengizinkan karyawan berhenti di Pos 62, sehingga para karyawan bisa membeli makanan di warung atau UMKM.
“Kami sudah 32 tahun jualan di KLI, namun baru kali ini ada aturan (larangan berhenti di pos 62) sehingga kami harus turun ke jalan (demonstrasi),” ujar Ida Nuryati.
“Kami minta pimpinan KLI lebih bijak sehingga kami bisa jualan dan bus karyawan berhenti di pos 62, sehingga dagangan kami terjual,” sambungnya.
Perwakilan manajemen PT. Kayu Lapis indonesia, Benediktus Boku yang menemui massa mengakui bahwa perusahaan membuat aturan baru demi ketertiban karyawan. Ia tidak tahu ternyata itu berdampak buruk pada pedagang.
“Aturan baru itu sebenernya untuk menertibkan semua karyawan kami. Namun ternyata berdampak pada para pedagang dan UMKM” jelasnya.
Setelah memperhatikan hal itu, peraturan yang sudah dibuat pun direvisi. Sehingga bus karyawan mulai tanggal 30 Agustus 2023 diperbolehkan lagi menurunkan karyawan di Pos 62.
“Maka mulai tanggal 30, aturan akan kami revisi dan bus karyawan boleh menurunkan kembali di Pos 62, sehingga dengan keputusan ini nantinya akan kami jadikan peraturan,” ungkapnya.
Dengan demikian, pedagang bisa kembali berjualan. Namun demikian, ia mengingatkan bagi karyawan yang turun di pos 62 hanya waktu 30 menit, agar tidak mengganggu jam kerja mereka.
Benediktus berharap dengan adanya tercapainya kesepakatan ini, dapat menguntungkan kedua belah pihak, baik untuk mengayomi warga pelaku UMKM maupun untuk menertibkan dan mendisiplinkan karyawan PT KLI.
“Yang penting kita tetap mengayomi para pedagang, sehingga tetap bisa menjual dagangannya kembali,” tutupnya. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat