Regulasi Pembatasan Gawai untuk Anak, Ridho Al-Hamdi: Harus Dikawal Ketat

Ketua LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi. Foto: Istimewa.
Ketua LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Di era teknologi yang semakin mutakhir, kehidupan masyarakat nyaris tidak bisa dilepaskan dari media sosial. Berbagai platform digital kini dapat diakses dengan mudah oleh siapa saja, termasuk anak-anak yang tinggal di kota maupun di desa. Akses yang begitu mudah membuat media sosial ibarat “gorengan di pinggir jalan” — mudah didapat dan bisa menimbulkan ketergantungan.

Meski media sosial memiliki sejumlah dampak positif, penggunaannya yang tidak terkontrol juga berpotensi membahayakan perkembangan anak. Karena itu, pembatasan penggunaan gawai atau gadget menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah anak-anak kecanduan media sosial.

Melihat kondisi tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan regulasi terkait pembatasan penggunaan gawai bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun.Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ridho Al-Hamdi, menilai kebijakan tersebut harus diiringi dengan pengawasan ketat dari orang tua.

“Kuncinya di sini adalah pengawasan ketat orang tua. Orang tua tidak boleh acuh tak acuh atau lalai terhadap pertumbuhan anak. Baik buruknya perkembangan anak tetap menjadi tanggung jawab orang tua,” ujarnya.

Ridho yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa menjadi orang tua di era teknologi yang semakin tidak terkontrol bukanlah hal mudah.

Menurutnya, tantangan yang dihadapi orang tua saat ini jauh berbeda dibandingkan masa lalu.

“Mereka memiliki tanggung jawab yang berat karena musuhnya tidak lagi dingdong, PlayStation, tamagochi, atau televisi, tetapi lebih menakutkan lagi, yaitu ‘setan gepeng’ bernama handphone. Di dalamnya ada berbagai fitur media sosial yang bisa membuat nalar anak menjadi dangkal dan sulit berpikir kritis,” jelasnya.

Ridho menambahkan, masyarakat memang tidak bisa melarang industri ponsel memasarkan produknya kepada anak-anak. Namun, orang tua tetap memiliki peran penting untuk memastikan anak tidak diberikan ponsel secara sembarangan.

Ia juga mengingatkan agar ponsel tidak dijadikan “alat penenang” anak hanya karena orang tua ingin fokus bekerja atau menghindari gangguan.

Selain orang tua, peran sekolah juga dinilai penting dalam mengawasi penggunaan gadget di kalangan pelajar. Guru, termasuk guru Bimbingan Konseling (BK), diharapkan turut terlibat dalam mengawasi dan mengarahkan peserta didik agar tidak terjerumus pada penggunaan media sosial yang berlebihan.

Dengan adanya regulasi pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun, Ridho berharap kesadaran orang tua terhadap dampak media sosial semakin meningkat.

Menurutnya, tanpa pengawasan yang baik, media sosial berpotensi membuat generasi digital native kehilangan kemampuan berpikir kritis dan memahami kehidupan secara lebih bijaksana.

“Ayo sama-sama kita kawal dengan penuh kesadaran pentingnya menjaga pertumbuhan generasi emas bumi ini,” pungkasnya. (*)