Lingkar.co – Rektor Universitas Udayana, Bali, Prof. I Nyoman Gde Antara telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Diketahui, dia menggunakan dana tersebut sejak penerimaan mahasiswa baru seleksi jakur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra, mengatakan, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik menemukan tersangka baru yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Inga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu tersangka, yaitu Prof.Dr. Inga,” katanya.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Universitas Udayanan tersebut berdasarkan data penyelidikan Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.
Sehingga, I Nyoman Gde Antara diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal #, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan tiga tersangka lainnya sejak 12 Februari 2023 yang berinisial IKB, IMY, dan NPS.
IKB dan IMY ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Sedangkan NPS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
Eka menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan, mengungkap fakta-fakta, modus, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi di Universitas Udayanan tersebut.
Penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata, namun juga akan melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diduga diperoleh dari perbuatan korupsi tersebut.
Akibat dari dugaan korupsi tersebut, total kerugian negara mencapai Rp 443,9 miliar.
Selain itu, tersangka juga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp 334,57 miliar.
“Sebesar Rp 105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal pertama yang kami sangkakan Pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp 3,9 miliar,” kata Eka.
Rektor Universitas Udayanan Bali, I Nyoman Gde Antara diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.
Setelah selesai penyidikan, Gde Antara mengatakan, bahwa dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya,” katanya.
Dia membantah tetang dana sumbangan SPI yang mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Unud yang kini statusnya juga sudah menjadi tersangka.
“Sebetulnya SPI dibiikin sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidka ada dana mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara,” imbuhnya.
Penulis : Kharen Puja Risma
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps