Rencanakan Perluasan, Pemkab Kudus Targetkan Pendapatan dari KIHT Naik

TINJAU: Kepala Disnakerperinkopukm Kudus sedang meninjau pembuatan rokok di KIHT.
TINJAU: Kepala Disnakerperinkopukm Kudus sedang meninjau pembuatan rokok di KIHT.

KUDUS,Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana menambah kuantitas gedung produksi dengan menambah tiga bangunan produksi yang ada di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Bangunan yang berdiri di Desa Megawon, Kecamatan Jati tersebut rencananya akan dibangun tiga bangunan produksi tambahan.

Tiga bangunan produksi tersebut direncanakan akan terlaksana pada tahun 2022 mendatang. Pembanguanannya akan menggunakan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkopukm) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, saat ini di wilayah KIHT sudah ada sebanyak 11 bangunan produksi, jika bertambah tiga bangunan produksi maka total ada 14 bangunan.

Ia menjelaskan, bangunan produksi yang akan dibangun masing-masing memiliki luasan 200 meter persegi, 300 meter persegi, dan 400 meter persegi.

“11 bangunan produksi semuanya telah ditempati oleh pengusaha rokok kecil di Kudus. Tiga bangunan yan akan dibangun terletak di sela-sela ruang kosong antara bangunan produksi KIHT yang saat ini sudah berdiri,” ucap Rini.

Png-20230831-120408-0000

KIHT yang lengkap dengan segala fasilitasnya, kata dia, dituntut untuk menjadi salah satu penyumbang kas daerah.

Pada tahun 2022 pihaknya ditarget Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari KIHT sebesar Rp 160 juta dan pendapatan dari KIHT sebesar Rp 59,5 juta.

“Kenaikan target pendapatan ini selaras dengan kenaikan biaya sewa gedung produksi. Sebelumnya biaya sewa gedung produksi di KIHT masing-masing Rp 7,5 juta per tahun, tahun 2022 biaya sewa per tahunnya menjadi Rp 15 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan komponen pendapatan juga didapat dari ongkos jasa laboratorium pengujian tar dan nikotin.

Pengusaha rokok yang semula membayar Rp 950 ribu untuk mendapat sertifikat hasil uji tar dan nikotin pada produknya, pada tahun 2022 harus membayar sebesar Rp 1,1 juta.

“Di KIHT juga ada ruang pertemuan, sewanya yang semula Rp 300 ribu naik menjadi Rp 500 ribu,” ujar Rini.

Menurut Rini, KIHT mampu membantu para pengusaha rokok kecil untuk memproduksi rokok legal. Hal ini lantaran melihat KIHT Kudus yang terbukti bisa mewadahi pelaku usaha rokok kecil lengkap dengan fasilitasnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini KIHT telah menjadi percontohan daerah lain yang ingin belajar perihal KIHT di Kudus.

Terbukti, sejak Oktober sampai November 2021 ada 53 pemerintah daerah yang melakukan kunjungan kerja untuk belajar KIHT ke Kudus.

“Ada dari Madura, Jawa Timur, Bali, dan sejumlah daerah lain. Masing-masing ingin tahu proses pembentukan KIHT dan pengelolaannya. Sebab mereka menganggap KIHT di Kudus ini yang paling bagus dan sudah berjalan,” tutupnya.

Lingkar News Network

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *