Site icon Lingkar.co

Resmi, Hari Ini Tarif Cukai Rokok Naik

Ilustrasi rokok. (DOK. LINGKAR.CO)

Ilustrasi rokok. (DOK. LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai hari ini. Sehingga harga rokok di pasaran naik mulai Senin 1 Februari 2021.

Ia menyebut, ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

“Rata-rata kenaikan adalah sebesar 12,5 persen,” ungkap Menkeu Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

Menkeu Sri Mulyani. (KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)

Sri Mulyani melanjutkan, kenaikan itu sudah mempertimbangkan dampak konsumsi rokok bagi kesehatan masyarakat, perkembangan industri, hingga nasib para buruh dan petani tembakau ke depan.

“Untuk itu, kenaikan itu hanya menyasar segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Sementara segmen rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak naik alias tarif cukai nol persen,”imbuh Sri Mulyani.

Sri Mulyani menerangkan, lanjutnya, hal ini mempertimbangkan nasib para buruh di industri tersebut. Sebab, mempekerjakan buruh dalam jumlah besar.

“Pemerintah berharap kenaikan tersebut bisa menekan pertumbuhan produksi rokok sekitar 3,2 persen. Sementara estimasi volume produksi diperkirakan sekitar 288,8 miliar batang pada tahun ini,”tutup Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan PPN serta Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penyerahan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Aturan baru tersebut, mengatur tentang kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian pulsa, kartu perdana, voucer, hingga token listrik.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, voucer, dan token listrik.

“PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan selama ini, sehingga ketentuan tersebut tidak mengatur jenis dan objek pajak baru. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer,” ungkap Yustinus kepada awak media, dikutip Senin (1/2). (ara/aji)

Sumber: Koran Lingkar Jateng

Exit mobile version