Resmi! Indonesia-Singapura Kerjasama Ekstradisi, Ciptakan Efek Gentar Koruptor

Pertemuan Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/1/2022) di Riau, Kedua Negara Bersepakat Menandatangani Kerjasama Ekstradisi. ISTIMEWA/Humas Setkab/Lingkar.co
Pertemuan Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/1/2022) di Riau, Kedua Negara Bersepakat Menandatangani Kerjasama Ekstradisi. ISTIMEWA/Humas Setkab/Lingkar.co

BINTAN-RIAU, Lingkar.co – Pada pertemuan Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/1/2022) di Riau, kedua negara bersepakat menandatangani kerjasama ekstradisi.

Pemerintah Indonesia telah membahas perjanjian tersebut sejak tahun 1998.

Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam menandatangani perjanjian tersebut bersama presiden Jokowi dan PM Singapura Hsien Loong.

Baca Juga :
Direktur RSUD Tjitrowardoyo Klarifikasi Warga Geruduk Rumah Sakit

Menurut Menkumham dalam keterangan persnya, Rabu (26/1/2022) mengatakan kerjasama ekstradisi ini dapat memunculkan efek gentar kepada pelanggar hukum.

“Perjanjian ini dapat memunculkan efek gentar bagi pelaku tindak pidana di Indonesia maupun Singapura,” kata Yasonna.

Selain itu, kata Yasonna, dengan adanya perjanjian Ekstradasi ini akan mempersempit gerak pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.

Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan, yaitu Malaysia, Thailand, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Saat ini Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana antara negara anggota ASAEAN tahun 2008.

Ia juga mengatakan, apabila kedua negara segara meratifikasi Kerjasama Ekstradisi maka Lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan perjajian tersebut.

Baik dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana lintas batas negara seperti terorisme dan korupsi.

“Apabila kedua negara dapat segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani maka Lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Pejanjian Ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme”, tandasnya.

Penulis : Kharen Puja Risma|Humas Setkab

Editor : Muhammad Nurseha