Resmi, KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade dan Ayahnya Sebagai Tersangka Suap Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang menjadi tersangka bersama seorang kontraktor berinisial SRJ. Foto: istimewa
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang menjadi tersangka bersama seorang kontraktor berinisial SRJ. Foto: istimewa

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Ayahnya HM Kunang (HMK) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, selain Ade Kuswara dan HM Kunang, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka dalam kasus ini.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang. Saudara HMK yang menjabat Kepala Desa Sukadamai, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan saudara SRJ dari unsur swasta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Kini ketiga tersangka menjalani Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal (20/12/2025) sampai dengan (8/1/2026).

Asep menyebut kasus ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi, dan menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta. Dalam rentang satu tahun terakhir Ade Kuswara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024, saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ merupakan kontraktor yang biasa mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, stelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” Jelas Asep.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” sambungnya.

Selain dana ‘ijon’ proyek, KPK juga menemukan adanya aliran dana lain yang diduga diterima Ade Kuswara sepanjang tahun 2025.

“Diuar aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga memperoleh penerimaan lain dari sejumlah pihak, sehingga totalnya mencapai Rp 4,7 miliar,” Ucap Asep.

Menurut KPK, nilai total uang yang diduga diterima Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut disebut sebagai uang muka atau jaminan proyek yang direncanakan untuk tahun-tahun mendatang.

Penulis : Putri Septina