SEMARANG,Lingkar.co – Ribuan buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng mengancam mogok kerja pada tanggal 6 Desember hingga 8 Desember 2021. Ancaman mogok kerja tersebut, sesuai dengan instruksi Nasional KSPI.
Baca Juga : KSPI Gelar Aksi Lanjutan, Wujud Dukungan Terhadap Palestina
“Kami mempertimbangkan akan mogok nasional dari tanggal 6 hingga 8. Kita akan kuras perusahaan semuanya, kita akan mogok mematikan mesin tapi tidak keluar dari area (kerja),” ucap Sekretaris Jendral KSPI Jateng, Aulia Hakim saat mengikuti aksi demo lanjutan di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Senin (29/11/2021).
Adannya mogok kerja tersebut, sebagai upaya menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) 2022 sebesar 10 persen. Masssa buruh Jawa Tengah itu, juga kecewa dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Kementrian Tenaga Kerja.
“UMP di Jateng tahun 2022 menjadi yang terkecil se Indonesia yakni sebesar Rp1.813.000. Kebijakan ini di anggap menindas kaum buruh yang kondisi ekonominya semakin sulit,” katanya.
Aulia menjelaskan alasan KSPI kembali menyuarakan aspirasinya. Hal itu berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yakni UU Cipta Kerja sudah bersifat inkonstitusional bersyarat pada Kamis (25/11/2021) lalu.
Sehingga, ia menilai undang-undang tersebut sebagai produk hukum yang cacat termasuk turunannya PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan.
Selain itu, KSPI Jateng minta berlakukannya putusan MK yang telah menyatakan UU Cipta Kerja cacat hukum. Kemudian, SK Gubernur mengenai UMP Jateng 2022 segera untuk mulai revisi.
“Selain itu, tetapkan kembali besaran UMK dan UMP berdasarkan UMK 2021, sesuai kebutuhan wajib di tengah pandemi dengan kenaikan 10 persen,” tambahnya.
Aulia meminta Pemprov untuk merespon tuntutan terhadap buruh, namun jika masih ditetapkan upah tidak sesuai dengan kesejahteraan buruh. Pihaknya akan melakukan aksi kembali secara besar-besaran.
Penulis : Tito Isna Utama
Editor : Rezanda Akbar D.