BENGALURUÂ – Hampir 5.000 warga Hong Kong telah mengajukan permohonan visa untuk tinggal, bekerja dan belajar di Inggris. Menyusul perubahan yang mempermudah orang-orang di pusat keuangan Asia itu untuk mendapatkan izin masuk.
Inggris mengubah program aplikasi visanya pada akhir Januari. Mereka mengizinkan penduduk Hong Kong yang memegang paspor British National Overseas (BNO) untuk tinggal di Inggris selama lima tahun, dan akhirnya mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Inggris membuat perubahan visa setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial di Hong Kong tahun lalu. China dan Hong Kong mengatakan, mereka tidak akan lagi mengakui paspor BNO sebagai dokumen perjalanan yang sah mulai 31 Januari. Sedangkan, Inggris sendiri membuat Status BNO pada tahun 1987, khusus untuk penduduk Hong Kong.
Sekitar setengah dari 5.000 aplikasi yang diterima, berasal dari warga Hong Kong yang sudah berada di Inggris. Telah tawarkan orang-orang itu pemukiman sementara di Inggris bagi mereka yang melarikan diri dari tindakan keras keamanan China sambil menunggu perubahan visa.
Inggris dan China telah berdebat selama berbulan-bulan tentang pernyataan London dan Washington. Hal itu menjadi upaya untuk membungkam perbedaan pendapat di Hong Kong setelah protes pro-demokrasi pada 2019 dan 2020.
Inggris mengatakan, pihaknya memenuhi komitmen sejarah dan moral kepada rakyat Hong Kong setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan di kota semi-otonom. Menurut Inggris, hal itu melanggar ketentuan perjanjian di mana akan pemulankan koloni itu ke China pada 1997.
Pemerintah Inggris memperkirakan visa, baru dapat menarik lebih dari 300.000 orang dan tanggungan mereka ke Inggris. Beijing mengatakan itu akan menjadikan mereka warga negara kelas dua. (ara/dim)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps