Site icon Lingkar.co

Ringkus Dua Pelaku, Polres Kudus Sita Bahan Peledak Jenis Mercon

GELAR: Kepolisian Resor (Polres) Kudus gelar konferensi pers untuk ungkap dua pelaku penjual bahan peledak jenis mercon. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

GELAR: Kepolisian Resor (Polres) Kudus gelar konferensi pers untuk ungkap dua pelaku penjual bahan peledak jenis mercon. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

KUDUS, Lingkar.co – Kepolisian Resor (Polres) Kudus menyita sebanyak 19,7 kilogram bahan peledak jenis mercon, yang diduga akan pelaku gunakan untuk bahan membuat petasan.

Bahan unuk membuat petasan tersebut dpihaknya dapatkan dari dua orang pelaku yang telah polisi amankan di tempat terpisah.

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, dua orang pelaku itu berinisial MA (18) dan AW (21).

Baca juga:
KH Sya’roni Ahmadi di Mata Bupati Kudus HM Hartopo

Keduanya berhasil polisi tangkap saat akan melancarkan transaksinya untuk menjual bahan peledak jenis mercon.

“Kami mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda, mereka membawa bahan belerang, potassium sebagai bahan pembuat mercon,” katanya saat Gelar Perkara, Selasa (27/4).

Adapun lokasi penangkapan kedua pelaku yakni tersangka berinisial MA (18) berhasil polisi ringkus di Jalan Kudus-Jepara, Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Baca juga:
Adakan Rakon, Selvy Ananda Identifikasi Masalah di Masing-masing Pokja

Sementara pelaku AW (21) petugas ringkus di Depan SMP 2 Jekulo, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Kronologi Pengamanan Pelaku

Aditya menjelaskan, pengamanan tersangka MA (18) bermula saat polisi mendapatkan laporan sekitar pukul 20.00 WIB tersangka membawa bahan peledak seberat 14,2 kilogram.

Setelah melakukan penyelidikan ternyata yang bersangkutan benar membawa barang itu. Akhirnya MA (18) berhasil diringkus pada Minggu (18/4).

Baca juga:
34 Desa Jadi Lokasi Fokus Masalah Stunting

Kemudian tersangka kedua, Andri Widyanto (21), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, yang berhasil polisi amankan pada Sabtu (24/4).

Aditya mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi kembali tentang adanya penjualan bahan peledak jenis obat petasan sekira pukul 15.00.

Berdasarkan informasi tersebut, ternyata benar AW (21) sedang menunggu calon pembeli di pinggir jalan depan SMPN 2 Jekulo.

Baca juga:
Berkah Ramadhan, Penjual Kue Kering Kebanjiran Pesanan

“Tersangka membawa bahan peledak jenis petasan  sebanyak Rp 5,5 kilogram,” ungkapnya.

Aditya mengungkapkan, bahan peledak yang dimiliki dua orang pelaku itu terlarang karena membahayakan.

Sementara itu hasil keterangan kedua tersangka, polisi mendapati bahwa mereka sudah melakukan transaksi beberapa kali saat Ramadan.

Baca juga:
Dorong Industri Perhotelan Kembangkan Produk UKM

Pihaknya menyebut, dari informasi tersangka bahwa mereka meracik sendiri bahan peledak itu, tapi meski demikian pihak kepolisian mengaku masih mendalami kasus tersebut.

“Atas perbuatan kedua tersangka, mereka harus kami amankan di Mapolres Kudus. Dan keduanya terancam dengan Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (dit/luh)

Exit mobile version