Ubah Bentuk Hukum, Agustina Dorong Bank Pasar Bantu Permodalan UMKM

Suasana Rapar Paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang. (dok Alan Henry)
Suasana Rapar Paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang. (dok Alan Henry)

Lingkar.co – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mendorong Bank Pasar untuk membantu permodalan UMKM dengan bunga rendah. Hal itu disampaikannya usai pembicaraan tingkat II persetujuan bersama sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna, Senin (5/5/2025).

Agustina mengatakan, terdapat empat raperda yang ditetapkan, antaralain tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Kota Semarang. Setelah penetapan sejumlah Raperda, pihaknya akan segera mempersiapkan peraturan wali kota (Perwal).

“Kami persiapkan perlu perwal atau tidak, terutama Bank Pasar kalau sudah jadi PT lebih fleksibel,” ucap Agustina.

Agustina menyebut, dirinya mengapresiasi kinerja Bank Pasar Kota Semarang. Bahkan, sempat mendapatkan penghargaan.

Namun, keberadaan Bank Pasar sebagai BPR cukup menjadi kendala dalam membantu UMKM naik kelas. Maka, terbitnya perda ini membuat Bank Pasar lebih fleksibel membantu UMKM dalam hal permodalan.

“Bank Pasar diubah menjadi PT sehingga kewenangan mirip beberapa bank umum lainnya, bisa fleksibel,” ujar Agustina.

Dia memaparkan, sebagian besar saham PT Bank Pasar merupakan milik Pemerintah Kota Semarang. Maka, perlu peraturan tertentu dalam proses rapat umum pemegang saham. Dia ingin, bunga pinjaman tidak terlalu tinggi agar tidak menjadi beban masyarakat, terutama pelaku UMKM.

“Itu sebagian besar saham milik kita, maka harus ada pengaturan tertentu dalam proses RUPS, supaya bunga tidak terlalu tinggi dan macam-macam,” paparnya.

Selain raperda tentang bentuk hukum Bank Pasar, Pemerintah Kota Semarang juga membahas perserujuan raperda tentang penyertaan modal BUMD tahun 2025 – 2029 menjadi perda. Selain itu, ada pula usulan raperda tata kelola BUMD. Menurut dia, dua raperda itu saling berkaitan dengan raperda bentuk hukum Bank Pasar.

“Manajemen BUMD, ini berkaitan dengan itu tadi. Ada penambahan modal buat BUMD dan bentuk hukum BPR,” paparnya.

Dia menjelaskan, BUMD merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk menambah pendapatan bagi pemerintah daerah. Saat ini, kondisi BUMD tengah dibahas bersama oleh pemerintah dan legislatif.

“Harapannya bisa memberi deviden dan manfaat lain, misal PDAM air konsumen tertangani, sebagai BUMD juga harus memberikan pendapatan,” jelasnya. ***