Rugikan Negara Rp701 M, Kortastipikor Polri Usut Kasus Korupsi LPEI

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia/ISTIMEWA
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia/ISTIMEWA

Lingkar.co – Korps Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016 yang merugikan negara hingga Rp701 miliar.

Pengusutan tersebut bermula saat adanya temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012-2016.

“Akibatnya dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar,” kata Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo, Senin (3/2/2025).

Info lebih lanjut, Wakakortastipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa mengatakan, dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2012-2014 yang saat itu LPEI bersepakat untuk memberikan pembiayaan kepada PT DST.

Dalam hal tersebut, Arief menyebut diduga terjadi penyimpangan pemberian kredit yang tidak digunakan sesuai peruntukan sehingga mengakibatkan kredit macet Rp45 miliar.

Kemudian, PT DST melakukan rapat direksi untuk mencari jalan keluar melunasi kredit dari LPEI menggunakan skema novasi.

Png-20230831-120408-0000

Skema novasi adalah perjanjian untuk membatalkan perikatan utang piutang yang sudah ada dan menggantinya dengan perikatan baru.

Dari hasil rapat tersebut disepakati perusahaan PT MIF yang akan mengambil alih kredit tersebut.

“PT MIF menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan yang sebagian dipakai untuk kepentingan novasi tersebut, namun proses novasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan seolah-olah PT DST telah melunasi hutangnya,” katanya.

Dari kesepakatan tersebut, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF hingga USD 47.500.000 namun pemberian kredit dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.

Hail pencairan kredit yang diterima PT MIF malah digunakan untuk melunasi hutang PT DST sebesar USD 9 juta dn beberapa kepentingan lainnya yang tidak sesuai dengan perjanjian.

“Pada tahun 2022 PT MIF mengalami pailit dan tidak mampu melunasi utang kepada LPEI sebesar USD 43.617.739,13 (sekitar Rp710 miliar) yang merupakan kerugian negara.

Hingga saat ini, pihaknya masih terus memperkuat bukti dan belum menetapkan tersangka pada kasus ini.

“Belum, belum ada tersangka. Karena kan skemanya kita harus sidik dulu, kumpulkan bukti, baru kita akan tetapkan tersangka,” pungkasnya.

Penulis : Kharen Puja Risma

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps