Lingkar.co – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penguatan sistem perlindungan bagi saksi dan korban melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang kini memasuki tahap pembahasan tingkat I di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah.
Proses ini ditandai dengan penyerahan sebanyak 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Hukum kepada Komisi XIII DPR RI pada 30 Maret 2026. Selanjutnya, daftar tersebut akan dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) sebagai bagian dari pendalaman materi RUU.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa lembaganya turut ambil bagian dalam penyusunan beleid tersebut bersama tim pemerintah lintas kementerian.
“Dalam proses tersebut, kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan para saksi dan korban di lapangan,” ujarnya.
Ia menilai, pembaruan regulasi menjadi langkah penting untuk menyesuaikan dengan dinamika penegakan hukum yang terus berkembang, sekaligus memperluas jangkauan layanan perlindungan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa revisi undang-undang ini diharapkan mampu mendorong keterlibatan publik dalam mekanisme perlindungan, serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Tak hanya itu, LPSK juga menekankan perlunya fleksibilitas kelembagaan agar dapat bekerja lebih efektif dalam memberikan perlindungan di berbagai perkara pidana.
Adapun sejumlah isu strategis yang menjadi fokus pembahasan meliputi perlindungan terhadap saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, penguatan struktur kelembagaan, hingga skema pendanaan melalui dana abadi korban.
RUU tersebut juga mengatur penguatan mekanisme restitusi dan kompensasi sebagai bagian dari upaya pemulihan hak korban tindak pidana.
“Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal,” kata Susilaningtias.
Melalui pembahasan ini, pemerintah bersama DPR diharapkan mampu melahirkan regulasi yang lebih adaptif, komprehensif, serta memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban dalam kerangka peradilan pidana yang berkeadilan.
Penulis: Putri Septina

