Site icon Lingkar.co

Sadis! Bunuh Bayi dalam Toilet, Sejoli di Semarang Ditangkap Polisi

Kedua tersangka dalam gelar pekara di Mapolrestabes Semarang, Senin (4/10/2021). FOTO: Tito Isna Utama/Lingkar.co

Kedua tersangka dalam gelar pekara di Mapolrestabes Semarang, Senin (4/10/2021). FOTO: Tito Isna Utama/Lingkar.co

SEMARANG, Lingkar.co – Sepasang kekasih di Kota Semarang, tega membunuh, dan kemudian membuang mayat bayi dalam selokan belakang toilet.

Pengungkapan kasus berawal dari penemuan mayat bayi berjenis kelamin perempuan oleh warga sekitar Ringintelu RT 04 RW 01 Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Sabtu (2/10/2021).

“Warga menemukan bayi di selokan belakang kamar mandi, pukul 7 pagi (Sabtu. 2/10/2021), kemudian warga melaporkan ke polisi,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi Siswanto, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (4/10/2021).

Menerima laporan tersebut, kata dia, Tim Resmob Polrestabes Semarang, langsung melakukan penyidikan.

Tim Resmob berhasil menangkap sepasang kekasih di kamar kos wilayah Kradenan Sampangan, Kota Semarang, Sabtu (2/10/2021) pukul 19.30 WIB.

Tersangka, yakni perempuan berinisial Y (23) warga Dukuh Kabupaten Brebes, dan pria berinisial A (22) warga Kintelan Baru Kota Semarang. Keduanya merupakan sepasang kekasih.

“Kedua tersangka ditangkap tim Unit Resmob Polrestabes Semarang, di kamar kos daerah Kradenan Sampangan, Sabtu (2/10/2021) pukul 19.30 WIB,” ucap Agus.

“Penangkapan kedua pelaku berselang beberapa waktu dari kejadian,” lanjutnya.

KRONOLOGI PERKARA

Agus menjelaskan kronologi kasus tersebut, berawal dari kedua tersangka yang menjalin hubungan pacaran selama dua tahun.

Selama menjalani pacaran, kata Agus, kedua tersangka melakukan hubungan badan hingga akhirnya tersangka Y dinyatakan hamil sejak Januari 2021.

Pada Agustus 2021, tersangka Y menyampaikan kepada tersangka A tentang kehamilannya.

Kemudian, kedua tersangka sepakat untuk menggugurkan bayi yang ada dalam kandungan tersangka Y.

Selanjutnya kata Agus, tersangka A mencari obat penggugur kandungan dengan cara mencari atau browsing di internet.

“Mereka sepakat gugurkan kandungannya, dengan cara membeli obat penggugur,” ucapnya.

Setelah mendapatkan obat penggugur, tersangka A memberikan obat itu kepada Y, yang kemudian meminumnya.

Hingga akhirnya pada 2 Oktober 2021, tersangka Y merasakan sakit pada bagian perut dan berusaha memeriksakan ke dokter umum.

Namun, belum sempat memeriksakan ke dokter umum, tersangka Y meminta izin pergi ke toilet di salah satu rumah warga.

“Tersangka hendak memeriksakan kandungan ke dokter umum, tapi kemudian mampir di rumah warga menumpang ke kamar mandi,” kata Agus.

Namun, ternyata tersangka Y melahirkan dalam toilet tersebut.

Mengetahui bayinya lahir, tersangka Y, kemudian menjerat leher bayi dengan kain yang ada dalam toilet hingga meninggal.

Selanjutnya, mayat bayi itu dibuang tersangka Y melalui ventilasi toilet dan jatuh ke dalam selokan.

“Bayi lahir dan meninggal itu diperkirakan usianya 7 sampai 8 bulan dan berjenis kelamin perempuan,” kata Agus.

“Hasil autopsi, ada luka memar pada wajah dan resapan darah pada leher. Luka resapan pada kepala juga ada. Pengakuan dari tersangka dijerat pakai kain,” sambungnya.

Barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan, yakni 3 botol obat penggugur kandungan, 1 strip Paramex, 1 buah botol Sprite, kain lap pel, dan 2 buah ponsel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebagai informasi, tersangka Y dan A merupakan pekerja pada salah satu restoran cepat saji di Kota Semarang.

Kepada wartawan, tersangka A mengaku terpaksa melakukan tindakan khilaf itu, lantaran bingung dan malu.

“Kami terpaksa melakukan tindakan keji tersebut karena merasa bingung dan malu,” pungkasnya. *

Penulis : Tito Isna Utama

Editor : M. Rain Daling

Exit mobile version