Sadis! Nirina Zubir Ditipu ART Hingga 17M

ISTIMEWA
ISTIMEWA

Jakarta, Lingkar.co – Nirina Zubir di kabarkan telah di tipu oleh Asisten Rumah Tangganya. Di kabarkan, kerugiannya mencapai Rp17 miliar. 

Nirina pun mengaku sakit hati kepada Riri. Pasalnya, Riri Khasmita di duga melakukan penggelapan surat tanah milik ibu kandung Nirina. 

Riri juga di duga mengganti nama surat tanah tersebut menjadi nama pribadinya. Bahkan, suami Riri, Erdianto, juga terlibat dalam dugaan kasus tersebut.  

“Saya sakit hati karena kasus ini di lakukan oleh orang terdekat (ART), selain itu saya juga sakit hati karena ada lembaga hukum (notaris) yang menyalahgunakan pekerjaannya untuk membantu dua orang ini,” tutur Nirina sambil menangis, di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). 

Baca Juga :
Survei DTS: Tiga Tokoh Elektabilitas Tertinggi Ada Hubungan Dengan Jawa Tengah

Tak hanya itu, beberapa oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga terlibat dalam kasus tersebut. Nirina menyebutkan oknum yang terlibat yaitu Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Ridwan.

Ketiganya di ketahui merupakan pengurus dari lembaga notaris PPAT. 

Nirina juga membeberkan pesan terakhir sang bunda sebelum tutup usia. Ibu kandung Nirina Zubir ternyata sempat meminta Riri untuk mengurus surat tanah tersebut yang dikira hilang. 

“Saat itu usia Mama saya juga memang udah ada suka lupanya. Ibu saya meninggal tidak tenang, karena saya punya catatan dua ‘uang aku pada kemana ya, minta tolong sama Riri tolong di urus surat-suratnya’,” kata Nirina Zubir.  

Nirina Zubir juga mengaku tak menyangka atas perbuatan mantan asistennya ini. Pasalnya, Riri telah bekerja di rumah ibunya selama 12 tahun.  

“Saudari Riri Khasmita memang dari tahun 2009 untuk berada di rumah ibu saya, hidup sama ibu saya, dia bukan siapa-siapa tapi ibu saya punya hati besar,” lanjut Nirina Zubir.   

“Kita nggak pernah ada pikiran sedikitpun niat jahat, tidak baik. Tapi mana kita tahu ternyata surat itu di ganti namanya dengan nama dia dan suaminya,” pungkanya.  

Riri khasmita Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Nirinza Zubir dan kedua kakaknya resmi membawa kasus ini ke jalur hukum. Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021. 

Kini tim penyidik juga telah menetapkan lima tersangka, yakni Riri Khasmita (ART), Edrianto(suami ART), Farida (PPAT Tangerang), Ina Rosaina (PPAT Jakbar), dan Erwin Riduan (PPAT Jakbar). Kabarnya, Riri dan suaminya resmi di tahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. 

Penulis : Kharen Puja Risma

Editor : Muhammad Nurseha