Lingkar.co – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali mengawal sidang kedua Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Rabu (7/1/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum para terdakwa.
Sejak sekitar pukul 08.00 WIB, massa AMPB sudah memadati halaman PN Pati. Mereka mengenakan topeng bergambar Botok dan Teguh serta membawa poster berisi dukungan, seperti “Koruptor Ketawa Aktivis Dipenjara”, “Stop Kriminalisasi Aktivis”, dan “Aktivis Bukan Penjahat”.
Selain poster, massa juga membawa keranda berwarna putih bertuliskan “Matinya Keadilan”. Sepanjang perjalanan menuju PN Pati, massa menaburkan bunga sebagai simbol matinya rasa keadilan yang mereka rasakan.
Koordinator aksi, Harno, mengatakan pengawalan sidang kedua ini menunjukkan AMPB tetap solid dalam memperjuangkan pembebasan Botok Cs.
“Untuk AMPB, kita masih semangat, masih solid sampai detik ini, karena kami yakin apa yang kami lakukan adalah bentuk perjuangan yang mulia. Ini perjuangan kami menuntut keadilan hukum serta keadilan sosial yang belum kami dapatkan sebagai rakyat Pati,” tegas Harno.
Menurutnya, penerapan pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau pasal 160 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta pasal 169 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis.
“Keranda adalah sebagai simbol bentuk matinya keadilan atau matinya demokrasi yang terjadi di Pati ini,” ujarnya.
Harno juga menjelaskan, aksi teatrikal dilakukan untuk menyampaikan kronologi penangkapan Botok dan Teguh kepada masyarakat.
“Aksi teatrikal tadi adalah informasi yang bisa kita sampaikan, gambaran ketika Mas Botok dan Mas Teguh ditangkap di Jalan Pantura waktu dituduh melakukan aksi blokir jalan,” bebernya.
Pihaknya pun berharap majelis hakim PN Pati dapat bersikap adil dalam memutus perkara tersebut dan membebaskan Botok serta Teguh dari seluruh dakwaan.
“Harapan kami di sini pihak pengadilan, pihak jaksa, pihak hakim berlaku adil atas kasus yang ditangani kepada Mas Botok. Harapan kami Mas Botok dan Mas Teguh bisa dibebaskan,” pungkasnya. (*)








