Lingkar.co – Persatuan Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyambut hangat kehadiran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang nomor 02, AS Sukawijaya atau Yoyok Sukawi dan Joko Santoso (Yoyok-Joss). Mereka menitipkan pesan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerukunan Umat Beragama kepada kedua calon pemimpin ibu kota Jawa Tengah ini
Ketua PHDI Kota Semarang, Nengah Wirta Dharmayana menyampaikan pesanl itu saat berdiskusi dengan Yoyok-Joss di Madya Mandala, kompleks Pura Agung Giri Natha, Jumat (4/10/2024).
Ada beberapa masukan dan saran kepada Yoyok-Joss dalam diskusi itu. Mereka berharap, Yoyok-Joss dapat merealisasikan terbitnya Perda tersebut ketika menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang kelak. Sebab, menurut mereka, Semarang harus memiliki peraturan itu karena menjadi daerah berpredikat Kota Toleran nomor lima se-Indonesia versi Setara Institut.
“Sangat penting karena menjadi penilaian tertinggi dalam kota toleran, Kota Semarang memang belum membuat aturan-aturan seperti Perda Kerukunan Umat Beragama, itu sebagai satu dari nilai indeks Kota Toleran,” kata Nengah.
Nengah mengatakan, Perda Kerukunan Umat Beragama menjadi pekerjaan rumah atau PR Yoyok-Joss ketika memimpin Kota Semarang mendatang. Dia menyebut sudah sepantasnya Ibu Kota Jawa Tengah (Jateng) memiliki perda tersebut.
“Apalagi Kota Semarang sudah empat kali mendapat Harmoni Award berturut-turut dari Kementerian Agama. Ini menjadi hal yang harus diperhatikan, bagaimana mempertahankan torehan-torehan tersebut,” ujarnya.
Lain hal lagi, Nengah pun menyampaikan beberapa masukan dan saran terkait kemajuan dan pembangunan Kota Semarang. Satu di antaranya adalah menuju Kota Metropolitan yang ramah destinasi wisata.
“Membangun, menata Semarang sebagai kota metropolitan. Termasuk juga mewujudkan Kota Semarang sebagai destinasi wisata kemudian maju, tidak mempersoalkan dikotomi minoritas, tetapi menjadi kota milik bersama,” katanya.
Semua yang disampaikan oleh umat Hindu diperhatikan oleh Yoyok Sukawi dan Joko Santoso. Keduanya menaruh perhatian serius terhadap masukan dan saran tersebut.
“Kami akan segera menginisiasi Perda Kerukunan Umat Beragama ini memayungi semua umat beragama dalam beribadah,” kata lelaki bernama lengkap Alamsyah Satyanegara Sukawijaya tersebut.
Menurutnya, dengan adanya Perda Kerukunan Umat Beragama pemerintah bisa mengatur dengan baik agar toleransi terus terjaga di Kota Semarang.
Dia bersama Joko Santoso akan mengajak seluruh elemen masyarakat tak terkecuali pemuka agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk membahas perda tersebut.
“Semua akan kami bahas bersama FKUB dan pemuka-pemuka agama untuk bersama membuat aturan supaya saling menghormati, dan saling menghargai,” katanya. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps