Santunan Kematian Covid-19, LBH : Harus Tetap Diberikan

NYATAKAN: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Semarang, Cornel Gea. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
NYATAKAN: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Semarang, Cornel Gea. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

SEMARANG, Lingkar.co  – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Semarang, Cornel Gea menyatakan santunan harus tetap tersalurkan kepada ahli waris Covid-19.

“Karena ahli waris sangat membutuhkan santuanan itu. Bayangkan saja, kalau yang meninggal adalah tulang punggung keluarga, mau gimana mereka melanjutkan hidup nya”, ujar Cornel.

Cornel juga mengatakan upaya selanjutnya harus segera dengan program yang esensinya bisa memberikan recovery terhadap keluarga korban meninggal karena Covid-19.

Baca juga:
DPRD Rembang Minta Kaji Ulang Pembatalan Santunan Covid-19

Selain itu, dukungan kegiatan dari Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa sangat perlu untuk meringankan beban sanak keluarga.

Dari Rakyat untuk Rakyat

“Semua uang itu uang rakyat yang terkumpul lewat pajak. Sudah semestinya kalau uang tersebut juga kembali lagi ke rakyat terutama bagi mereka yang membutuhkan”, imbuhnya

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Henderar Prihadi atau yang akrab dengan panggilan Hendi, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penghapusan dana santunan kematian tersebut.

Baca juga:
Pandemi, Agendakan Pentas Virtual

Ia juga menuturkan bantuan kepada para ahil waris akan diganti menggunakan anggaran yang ada di daerah atau APBD.

Menanggapi hal tersebut, Cornel mengatakan langkah seperti itu sudah seharusnya dilakukan para pemangku kekuasaan demi kesejahteraan masyarakatnya.

Terlebih di tengah masa pandemi seperti ini banyak masyarakat yang terdampak dari segi ekonomi sehingga memerlukan bantuan-bantuan dari Pemerintah.

“Bagaimana pun dan darimana pun tetap harus terpenuhi, karena itu tanggung jawab negara. Apalagi saat ini masih ada pembatasan-pembatasan mempengaruhi mereka mencari nafkah,” pungkas Cornel. (nda/luh)

Baca juga:
Potensi Penimbunan Pupuk Sangat Minim