Satpol PP Kota Semarang Bongkar Rumah di Atas Lahan Aset Pemkot, Akan Dibangun Fasilitas Olahraga

Satpol PP Kota Semarang bongkar rumah di atas lahan aset Pemkot di wilayah Kecamatan Gajah Mungkur. (dok Istimewa)
Satpol PP Kota Semarang bongkar rumah di atas lahan aset Pemkot di wilayah Kecamatan Gajah Mungkur. (dok Istimewa)

Lingkar.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibkan satu rumah berukuran sekitar 70 meter persegi yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) di Jalan Tinjomoyo, Kelurahan Bendan Duwur, Kecamatan Gajahmungkur, Kamis (25/9/2025).

Rumah semi permanen berbahan kayu dan berpagar seng itu dibongkar menggunakan alat berat. Saat eksekusi berlangsung, sempat terjadi adu argumen antara petugas dengan penghuni rumah bernama Khoirul, namun proses penertiban tetap dilanjutkan.

Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, menegaskan bahwa tanah tersebut sah tercatat sebagai aset pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan resmi.

“Kami sudah mengundang pihak yang mengaku pemilik rumah dan memberikan somasi sebelumnya. Karena tidak ada tindak lanjut, hari ini dilakukan eksekusi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, lahan tersebut sebelumnya pernah digunakan sebagai yayasan pertanian, namun pemanfaatannya sudah dibatalkan sesuai sertifikat milik Pemkot Semarang. Setelah itu, lahan sempat dikuasai oleh pihak tak dikenal dan berganti penghuni hingga dua kali dalam kurun 10 tahun terakhir.

Lebih lanjut, Marthen menyebut luas total tanah mencapai 1.800 meter persegi. Usai penertiban, lahan tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik.

“Setelah dibongkar, lahan ini akan dibangun fasilitas olahraga,” tandasnya. ***