Site icon Lingkar.co

Satu Narapidana Di Lapas Sragen Kedapatan Simpan Sabu

GELEDAH: Satu narapidana di Lapas Sragen kedapatan simpan sabu. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

GELEDAH: Satu narapidana di Lapas Sragen kedapatan simpan sabu. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

SRAGEN, Lingkar.co – Peredaran narkoba di Lapas Kelas II A Sragen kembali terungkap. Satu narapidana di lapas Sragen kedapatan simpan sabu, Selasa (13/4/2021) siang.

Ketika penggledahan, narapidana asal blok D tersebut simpan sabu miliknya dalam botol bekas deodorant.

Penggrebekan di lakukan oleh petugas Lapas kelas II A Sragen bekerjasama dengan jajaran Satres Narkoba Polres Sragen.

Baca juga:
Tiga Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK

Berdasarkan data yang terhimpun, Napi tersebut bernama Sriyono alias Agus (31) warga Dukuh Jebol RT 04/1, Desa Ngrombo, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan penggerebekan berawal dari laporan pihak Lapas yang masuk ke Sat Narkoba sekira pukul 11.45 WIB.

Kronologi Penggrebekan Pelaku

AKBP Yuswanto menjelaskan asal penggrebekan tersebut bermula ketika satuan narkoba Polres Sragen mendapatkan informasi dari petugas lapas dan telah mengamankan tersangka bernama Sriyono.

Baca juga:
BMKG, Waspada Jawa dan Sumatera Potensi Hujan Lebat

“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba menuju Lapas Kelas II A Sragen,” terang AKBP Yuswanto.

Sebelumnya petugas mencurigai seseorang yang berjalan denga tergesa – gesa yang hendak menuju menuju kamar Nomor 2.

Atas kejanggalan tersebut, selanjutnya petugas mengejar pelaku dan melakukan penggeledahan badan.

Saat melakukan penggeledahan badan tersebut di temukan sebuah wadah bekas deodorant warna silver yang ia simpan di celana.

“Selanjutnya pelaku kami bawa ke ruang trantib untuk di lakukan interogasi. Saat kami buka bekas deodorant tersebut berisikan sebuah plastik hitam yang di dalamnya terdapat 6 plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu,” imbuhnya.

Baca juga:
Bupati Karanganyar Minta ASN Baca Al Quran Satu Hari Satu Juz

Pelaku Temukan Sabu Ketika Menggali Tanah

Pelaku mengaku barang tersebut ia temukan saat menggali tanah untuk mencari cacing di samping ruang tahanan Blok D.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk Kristal atau narkotika jenis sabu dengan berat 4,76 gram.

Selain itu juga sebuah plastik hitam sebagai pembungkus dan sebuah botol deodoran bekas warna silver yang digunakan menyimpan sabu.

Baca juga:
Produk Pertanian Gresik Kini Masuk Dalam Pasar Modern

Kasubag Humas AKP Suwarso mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

”Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” papar AKP Suwarso. (fid/luh)

Exit mobile version