Tiga Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK

PANGGIL: KPK panggil tiga anggota DPRD Jabar untuk menjalani pemeriksaan. (ANTARA/LINGKAR.CO)
PANGGIL: KPK panggil tiga anggota DPRD Jabar untuk menjalani pemeriksaan. (ANTARA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), panggil tiga Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019, Rabu (14/4).

Pemeriksaan kepada tiga anggota DPRD tersebut bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Tiga Anggota DPRD Jabar, yaitu Cucu Sugyati, Almaida Rosa Putra, dan M Hasbullah Rahmad,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.

Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Kasus Korupsi

Ali mengungkapkan bahwa kini, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 tersebut.

Pihaknya hingga saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK.

“Pengumuman tersangka dalam kasus ini nantinya akan kami lakukan saat penangkapan dan atau penahanan terhadap para tersangka,” tegas Ali.

Baca juga:
Sejumlah Dinas di Kabupaten Bandung Barat Digeledah KPK

Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Indramayu

Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi bersama mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.

Juga mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempi Triyoso, dan wiraswasta Carsa ES dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis bersalah keempat tersangka tersebut, dan Tipikor juga telah memiliki hukum tetap.

Baca juga:
KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Dinsos Bandung

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim.

Sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019, (16/4/20) lalu.

Rozaq diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000, yang kini KPK telah melimpahkan kasusnya ke Tipikor Bandung untuk segera tergelar sidang. (ara/luh)

Baca juga:

Tidak Ada Anggaran Perawatan, 20 Unit Sistem Peringatan Dini Longsor Rusak