Sebanyak 143 Toko Modern di Pati Telah Berizin, 5 Lainnya masih Dalam Proses

Tampak depan salah satu toko swalayan yang ada di Kabupaten Pati. (FARIDHA NADHIRA/LINGKAR.CO)
Tampak depan salah satu toko swalayan yang ada di Kabupaten Pati. (FARIDHA NADHIRA/LINGKAR.CO)

PATI, Lingkar.co – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, 143 toko modern di Kota Bumi Mina Tani telah berizin, sedangkan lima lainnya masih dalam proses perizinannya.

“Total 148 toko modern telah berdiri di Kabupaten Pati hingga Januari 2021,” katanya kepada Lingkar.co, Kamis (21/1).

Sugiyono menyebutkan, toko modern di Kabupaten Pati yang di dominasi Alfamart dan Indomaret tergolong banyak, jika dibandingkan dengan Kabupaten lain di karisedenan Pati.

“Saat ini yang masih dalam proses perizinan ada lima. Di Trangkil, Juwana, Wedari Jaksa, dan Tambakromo,” terangnya, Kamis (21/1).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Sugiyono. (FARIDHA NADHIRA/LINGKAR.CO)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Sugiyono. (FARIDHA NADHIRA/LINGKAR.CO)

Sedangkan, dari kelima toko modern yang sedang dalam proses perizinan tersebut, ada satu yang ditolak karena tidak memenuhi syarat. Pasalnya, Alfamart yang akan berdiri di Wedari Jaksa tersebut tidak berada dalam jarak 100 meter dari swalayan yang telah berizin.

“Untuk perizinan kan sekarang lewat Online Single Submission (OSS), jadi pelayanan perizinan terintergras secara elektronik langsung dari Republik Indonesia. Pertama urus Nomor Induk Perusahaan (NIP) kemudian nanti ada pilihannya, perdagangan, supermarket atau yang lain. Nanti setelah itu akan ada pemenuhan komitmen seperti izin lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lain”, jelas Sugiyono.

Png-20230831-120408-0000

Sesudah persyaratan terpenuhi, lanjut Sugiyono, swalayan sudah bisa beroperasi. Tetapi toko swalayan juga harus memenuhi regulasi yg ada. Seperti  berjarak minimal  500 meter dari pasar tradisional. Serta, tidak berjarak 100 meter dari toko swalayan lain yang berizin.

“Selain itu juga berada di wilayah yang ekonominya mampu,” lanjutnya.

Menurutnya, sejauh ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menerima adanya toko modern. Sebab pihak Pemkab memang mendukung adanya investasi dari sektor perdagangan.

“Kalau kita prinsipnya kan pro investasi. Jadi kita tidak boleh menghambat orang lain berusaha. Kebetulan ada Peraturan Daerah nomor 2/2019 jadi masyarakat dipersilahkan untuk berusaha. Apalagi itu terkait swalayan, jadi kita tidak ada pembatasan,” ungkapnya.

Meskipun ada kekhawatiran tergesernya pasar tradisional,  Sugiyono mengatakan, pihaknya harus berfikir kedepan karena  berada di era teknologi yang maju. Menurutnya, perkembangan zaman harus diikuti guna meningkatkan kesejahteraan.

“Sejauh ini tidak ada penolakan dari masyarakat terkait adanya toko modern. Sepertinya kalau mereka (swalayan,red) memenuhi persyaratan dan izin lingkungan ya saya pikir masyarakat pasti tidak keberatan,” pungkasnya. (dha/aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *