Sekda Jateng Tegaskan Pendirian Bangunan Tempat Ibadah dan Pesantren Harus Penuhi PBG

Sekda Jateng Sumarno dalam Sosialisasi ZIS, Pembekalan dan Tasaruf Ashnaf Sabilillah Baznas Provinsi Jawa Tengah Periode II Tahun 2025 di Grasia Convention Semarang, Senin (6/10/2025). Foto: dokumentasi
Sekda Jateng Sumarno dalam Sosialisasi ZIS, Pembekalan dan Tasaruf Ashnaf Sabilillah Baznas Provinsi Jawa Tengah Periode II Tahun 2025 di Grasia Convention Semarang, Senin (6/10/2025). Foto: dokumentasi

Lingkar.co – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno meminta kepada pengasuh pondok pesantren, pengelola madrasah maupun masjid dan mushola agar menaati regulasi dalam pembangunan gedung. Termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan izin resmi dari pemerintah untuk membangun, merenovasi, mengubah, memperluas, atau merawat sebuah bangunan gedung.

Pesan tersebut disampaikan Sumarno dalam Sosialisasi ZIS, Pembekalan dan Tasaruf Ashnaf Sabilillah Baznas Provinsi Jawa Tengah Periode II Tahun 2025 di Grasia Convention Semarang, Senin (6/10/2025).

Berkaca dari peristiwa runtuhnya bangunan pondok pesantren di beberapa tempat, Sumarno mengingatkan hal tersebut sebagai instropeksi kepada pengelola agar mengikuti regulasi struktur bangunan yang aman.

“Kita tidak ingin anak-anak kita yang hendak dididik berakhlak mulia, berada di bawah bangunan berisiko. Mari bersama-sama menjaga keselamatan anak-anak kita,” ujarnya.

PBG, sebagai pengganti IMB pasca berlakunya Perppu Cipta Kerja, diatur oleh pemerintah di kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota berwenang memberikan sanksi tatkala terjadi pelanggaran. Sedangkan pemerintah provinsi, kata Sekda, bertindak mengawasi penegakan hukum terhadap aturan tersebut.

“Saat ini sudah ada Perda Tata Ruang yang mengatur zona hijau, merah, atau kuning. Sebagai umat Islam yang taat kepada Allah, Rasul dan Ulil Amri, pergunakan wilayah sesuai dengan tata ruang yang semestinya. Kalau wakaf sawah ya pergunakan untuk sawah dan bercocok tanam. Jika akan mendirikan bangunan, taati regulasi dengan meminta izin PBG,” tegas Sekda.

Hal senada disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng KH Ahmad Darodji. Dia mengatakan pihaknya telah mengingatkan kepada pihak pengelola ponpes, madrasah, mushola, maupun masjid, agar melaksanakan pembangunan sesuai dengan ketentuan. “Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan, dan kejadian di Sidoarjo semoga adalah yang terakhir kalinya,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Baznas mentasarufkan zakat kepada tujuh lembaga, termasuk bantuan kesehatan, dengan total nilai Rp 3.035.749.647. Terdiri dari masjid 35 unit senilai Rp 935 juta, mushola 6 unit senilai Rp 340 juta, madrasah 36 unit senilai Rp 855 juta, 22 unit ponpes senilai Rp 485 juta, 12 unit TPQ senilai Rp 265 juta, 5 unit lembaga senilai Rp 135 juta, dan bantuan kesehatan senilai Rp 20.749.647.

Dia mendorong agar ke depan proposal diberikan berupa bantuan produktif, sehingga dapat membantu mengentaskan kemiskinan. Contohnya, pelatihan tukang cukur, yang banyak memberikan peluang lapangan kerja kepada penerima bantuan.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan kesadaran untuk berzakat meningkat, dan melalui bantuan produktif yang tadinya mustahik (penerima zakat-red) bisa menjadi muzakki (pemberi zakat),” katanya.

Melalui berbagai inovasi yang dijalankan selaras dengan pemerintahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin, Baznas Jateng baru saja memperoleh Baznas Award 2025. Sebanyak lima katagori diraih Baznas Jateng, yakni Pengumpulan ZIS Terbaik, Inovasi Pendayagunaan Terbaik, Koordinasi Kelembagaan Terbaik, Kelembagaan Klaster 5 Terbaik, dan Tindak Lanjut Implementasi SOP Terbaik. (*)