Lingkar.co – Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif dinilai dapat menghambat kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo. Hal itu disampaikan oleh Ir Ahmad Fauzi, mantan Sekda Purworejo.
“Sekda itu jabatan strategis sehingga sebaiknya segera diisi dengan pejabat yang definitif. Penggantian dari Plt ke Plh sama saja, keduanya bukan pejabat definitif” tegas Ahmad Fauzi, Sabtu (16/08/2025).
Menurutnya, posisi Sekda saat ini berbeda dengan posisi Sekwilda dimasa berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1974. Sekda bukan lagi sekadar menjalankan fungsi administratif. Sekda adalah Kepala Staf yang dengan tugas pokok secara garis besar membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan Tugas Pokok Bupati di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Ahmad Fauzi menambahkan, pejabat pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh) Sekda memiliki keterbatasan kewenangan jika dibandingkan dengan pejabat definitif. Kondisi ini membuat beban kerja Kepala Daerah menjadi lebih berat.
“Keterbatasan kewenangan Plt maupun Plh tersebut membuatnya tidak bisa mengambil keputusan strategis misal di bidang keuangan maupun kepegawaian sesuai dengan kewenangan pejabat definitif.

“Kalau di perusahaan, posisi Sekda itu ibarat CEO, Chief Executive Officer (CEO) yang menangani “day to day management” dalam memfasilitasi pelaksanaan tugas-tugas Bupati.
Pada masa lalu penetapan Sekda harus melalui persetujuan DPRD, yang menggambarkan besarnya pengaruh politik dalam pengambilan keputusan. Saat ini penunjukan Sekda cukup oleh Bupati sehingga memberikan keleluasaan untuk mengangkat pejabat yang sesuai dengan visi misi Kepala Daerah.
Menurut Akhmad Fauzi, sangat perlu Bupati segera menetapkan Sekda yang definitif, karena sudah terlalu lama jabatan itu diisi oleh Plt kemudian Plh yang hakekatnya sama saja.
Diketahui, Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA resmi mengakhiri jabatannya selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo. Dan untuk selanjutnya Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH menugaskan Direktur RSUD dr Tjitrowardojo, dr Tolkha Amaruddin Sp THT MKes sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, terhitung mulai tanggal (TMT) 15 Agustus 2025.
Serah terima jabatan (Sertijab) antara Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA kepada Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo dr Tolkha Amaruddin Sp THT MKes, di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo, Jumat (15/8/2025). Sertijab disaksikan langsung oleh Plt Asisten Administrasi dan Umum Budi Wibowo SSos MSi dan dihadiri jajaran Kepala Perangkat Daerah. (*)
Penulis: Lukman Khakim
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps