Sekelompok orang Kibarkan Bendera Bulan Bintang Ganggu Proses Pemulihan Pascabencana di Aceh

Pembubaran massa yang membawa bendera Bulan Bintang yang mengganggu proses pemulihan pascabencana di Aceh. Foto: istimewa
Pembubaran massa yang membawa bendera Bulan Bintang yang mengganggu proses pemulihan pascabencana di Aceh. Foto: istimewa

Lingkar.co – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang mengganggu proses percepatan pemulihan bencana yang terjadi di Aceh. Saat ini seluruh pihak tengah fokus dalam penanganan pascabencana di lokasi terdampak.

“TNI dan semua kementerian dan lembaga dan masyarakat sedang bekerja untuk membantu percepatan pemulihan akibat bencana alam,” ujar Agus Subiyanto di Base Ops Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Sebelumnya, aksi pembubaran paksa yang dilakukan TNI terhadap iring-iringan warga sambil mengibarkan bendera GAM berbuntut panjang. Video itu sempat viral di media sosial pada 25-26 Desember.

TNI menjelaskan kronologi demo berujung ricuh di Lhokseumawe, Aceh. Bahkan, dalam demo itu terdapat pengibaran Bendera Buln Bintang yang identik dengan simbol GAM.

Agus menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat sekelompok masyarakat berkumpul, konvoi dan melaksanakan aksi demo. Sebagian diantaranya mengibarkan bendera bulan bintang.

Tak hanya itu, katanya, sekelompok masyarakat itu juga memberikan pernyataan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.

Agus berharap tidak ada kelompok-kelompok tertentu yang memprovokasi hingga mengganggu jalannya proses tersebut. Panglima TNI memastikan akan menindak tegas jika ada kelompok yang berusaha mengganggu.

“Saya harapkan tidak ada kelompok-kelompok yang memprovokasi yang mengganggu proses tersebut. Saya akan tindak tegas kalau ada kelompok-kelompok seperti itu,” Tegas Agus.

Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi.

“Aparat TNI-Polri mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi,” dikutip dari Instagram @puspentni.

“Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan Dandim serta Kapolres kena pukulan dari oknum massa aksi dmeo. Saat dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan satu orang yang membawa 1 oucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam,” lanjutnya.

TNI melalui akun resminya membantah tindakan represif prajurit TNI dan menilai hal itu mendiskreditkan institusi TNI karena tidak sesuai fakta dilapangan.

“TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” sambungnya.

Atas dasar itu, massa yang bawa senjata api diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, TNI menegaskan pelanggaran pengibaran Bendera Bulan Bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, Bendera Bulan Bintang dianggap simbol yang identik dengan gerakan separatis dan bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.

Penulis : Putri Septina