Selama PPKM Darurat, Disdukcapil Pati Terapkan WFH

TUTUP: Warga Kabupaten Pati yang sedang bertanya kepada satpam sebelum melakukan pengurusan berkas kependudukan dikantor Disdukcapil Pati, Selasa (16/7/21). (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
TUTUP: Warga Kabupaten Pati yang sedang bertanya kepada satpam sebelum melakukan pengurusan berkas kependudukan dikantor Disdukcapil Pati, Selasa (16/7/21). (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati terapkan Work From Home (WFH), di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Meskipun demikian, pelayanan berkas kependudukan masih tetap berjalan secara optimal, sehingga tidak menimbulkan kendala dalam pelayanan,

Kepala Disdukcapi Pati, Rubiyono melalui Kasubag Perencanaan, Imam Waluyo menjelaskan, hal ini karena pihaknya memiliki aplikasi yang memudahkan mengakses berkas kependudukan.

Baca juga:
Camat Batang, Ajak Warga Lakukan Pembaruan Data Kependudukan Secara Berkala

Aplikasi berbasis android dengan nama Tarjilu Okke tersebut membuat warga bisa mengajukan permohonan berkas kependudukan dari rumah.

Imam mengungkapkan, saat ini untuk petugas pelayanan telah menerapkan perorang untuk melakukan WFH satu hari setiap minggunya.

Sedangkan untuk petugas non pelayanan, pihaknya menerapkan WFH hingga 50% dari jumlah petugas yang ada.

“Misal kami Senin WFH, maka Selasa hingga Sabtu masuk untuk petugas pelayanan. Sedangkan untuk non pelayanan, misal hari ini masuk besok tidak masuk dengan komposisi 50% setiap harinya,” ujar Imam.

Baca juga:
Wali Kota Surabaya Siapkan RS Darurat di Tiap Kelurahan

Dengan kondisi pembatasan ini, pihaknya juga menemukan pemohon berkas kependudukan yang mewakilkannya kepada sanak keluarga atau perangkat desa.

Imam menegaskan, dengan mewakilkan pengurusan berkas kependudukan, tentu yang mewakili harus membawa surat kuasa bermaterai untuk pengurusannya.

“Meski demikian, ketika ada kegiatan perekaman data atau pemohon KTP baru tidak bisa di wakilkan, baik di tingkat kecamatan maupun di kantor pencatatan sipil,” terang Imam.

Lanjutnya, “Jadi kami menghimbau kepada warga agar tetap mengurus sendiri berkas kependudukannya karena berkas kependudukan ini adalah privasi bagi setiap masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi