Selasa Depan, 1.886 PPPK Pemkab Pekalongan Akan Terima SK

PPPK Paruh Waktu Pemkab Pekalongan. Ilustrasi: Lingkar.co
PPPK Paruh Waktu Pemkab Pekalongan. Ilustrasi: Lingkar.co

Lingkar.co – Sebanyak 1.886 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Selasa (23/12/2025) mendatang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mengabarkan proses penyerahan SK dijadwalkan serentak oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar menegaskan hal itu saat memimpin Rapat Koordinasi di Aula Lantai 2 BKPSDM Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (17/12/2025) pagi.

Menurut Sekda, penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang berlaku dan disposisi Bupati Pekalongan. Berbeda dengan prosesi massal biasanya, Bupati menghendaki penyerahan dilakukan di masing-masing OPD.

“Sesuai arahan Bupati, penyerahan SK akan dilaksanakan mulai besok Senin. Secara teknis, penyerahan akan dilakukan di OPD masing-masing,” ujar Yulian Akbar.

Lebih lanjut, Yulian menekankan bahwa penyerahan SK ini jangan dilihat sebagai seremoni belaka. Peristiwa ini menandai perubahan besar dalam status kepegawaian para tenaga honorer tersebut.

“Sekali lagi, ini bukan sekadar seremoni. Yang terpenting adalah mereka kini sudah beralih status menjadi ASN. Sebagai ASN, tentu ada hak dan kewajiban yang mengikat sesuai dengan Undang-Undang ASN yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga memastikan bahwa anggaran untuk PPPK Paruh Waktu ini telah disiapkan untuk tahun 2026, mengingat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan terhitung mulai 31 Desember 2025. Nantinya, para pegawai juga akan mendapatkan pembekalan dan orientasi.

Aturan Absensi dan Kinerja Mengenai kedisiplinan, PPPK Paruh Waktu akan diperlakukan sama dengan ASN lainnya. Hal ini mencakup penggunaan pola absensi kategori 1 serta kewajiban memenuhi perjanjian kinerja yang telah ditetapkan.

Terkait adanya sejumlah tenaga yang belum masuk dalam daftar karena kendala teknis seperti kesalahan input NIK, Sekda memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam.

“Untuk yang terkendala salah input NIK dan lainnya, sedang kami usahakan. Kami sudah mengirim surat ke Kemenpan-RB. Pemerintah terus mengupayakan karena mereka adalah staf kita yang sudah melaksanakan tugas pemerintahan. Kami akan terus fasilitasi,” pungkasnya. (*)