Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Mulai 6-17 Mei, Ini Penjelasannya

Kendaraan melintas di Jalan Tol Jagorawi menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/4/2021).(ANTARA/LINGKAR)
Kendaraan melintas di Jalan Tol Jagorawi menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/4/2021).(ANTARA/LINGKAR)

JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang seluruh moda transportasi beroperasi mulai 6 hingga 7 Mei mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pengendalian transportasi tersebut melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi.

“Untuk semua moda transportasi. Moda darat, laut, udara dan perkeretaapian mulai 6-17 Mei 2021,” katanya dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, terdapat mekanisme-mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut. Antara lain larangan penggunaan transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Baca Juga:
Mudik Dilarang, DPR Minta Kemenhub Beri Insentif pada Jasa Transportasi

“Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,” bebernya.

Ada Pengecualian untuk Beberapa Moda Transportasi

Meski demikian, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut. Di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan surat tugas.

“Kemudian, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Selanjutnya, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat,” tambahnya.

Baca Juga:
Arief Rohman Usul Perantau Boleh Mudik dengan Syarat Tertentu

Adapun kendaraan yang boleh beroperasi, Budi mengatakan kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil barang.