Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Rembang merencanakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025 untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di sejumlah desa. Namun, pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, Kamis (15/5/2025). Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah belum dapat memulai tahapan Pilkades sebelum terbitnya peraturan teknis tersebut dari pemerintah pusat.
“Undang-undangnya sudah ada. Namun, Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknisnya sampai saat ini belum terbit,” ujar Slamet Haryanto.
Slamet menjelaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Implikasi dari perubahan ini mengharuskan adanya penyesuaian dalam regulasi pelaksanaan, termasuk mekanisme pemilihan dan penanganan calon tunggal.
Di Kabupaten Rembang, terdapat delapan desa yang direncanakan akan menggelar Pilkades reguler, yaitu:
1. Desa Logung, Kecamatan Sumber
2. Desa Samaran, Kecamatan Pamotan
3. Desa Ngroto, Kecamatan Pancur
4. Desa Kebloran, Kecamatan Kragan
5. Desa Bonang, Kecamatan Lasem
6. Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang
7. Desa Glebeg, Kecamatan Sulang
8. Desa Landoh, Kecamatan Sulang
Selain itu, dua desa lainnya akan melaksanakan Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW), yaitu Desa Mondoteko (Kecamatan Rembang) dan Desa Sendangmulyo (Kecamatan Sarang). Saat ini, kedua desa tersebut dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) untuk mengisi kekosongan jabatan.
“Digelarnya Pilkades PAW salah satunya karena meninggal dunia sebelum purna tugas. Contohnya seperti di Mondoteko,” jelas Slamet.
Penundaan pelaksanaan Pilkades dari tahun 2024 ke 2025 disebabkan oleh bertepatan dengan agenda Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada serentak. Pemerintah Kabupaten Rembang berharap Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan Pilkades dapat segera diterbitkan agar persiapan dan pelaksanaan di tingkat daerah dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Mudah-mudahan di tahun 2025, kita masih menunggu PP (Peraturan Pemerintah) semoga secepatnya terbit dan kita tindak lanjuti,” tutup Slamet. (*)