Jakarta, Lingkar.co – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta masyarakat untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu disampaikan anggota Panja UU Cipta Kerja, Syamsurizal, saat menjadi narasumber webinar series 5 tentang “Nasib UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK.”
“Kami menerima putusan MK. PPP sangat terbuka dengan masukan dari masyarakat untuk penyempurnaan undang-undang Cipta Kerja,” ujar Syamsurizal, Kamis (30/12/2021).
Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak konstitusional.
DPR RI dan pemerintah diberi waktu dua tahun untuk memperbaikinya, agar dinilai konstitusional. Namun, hakim MK juga memutuskan bahwa UU Ciptaker tetap berlaku.
“Pasal-pasal yang diatur dalam UU Cipta Kerja untuk penciptaan kemudahan iklim berusaha dan investasi di dalam negeri. Hal ini berarti tidak hanya menguntungkan investor untuk berinvestasi di Indonesia, melainkan juga menguntungkan UMKM,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.
Penyempurnaan UU Ciptaker, lanjut Syamsurizal, akan dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022.
Setelah masa reses anggota DPR RI berakhir, pihaknya bersama pemerintah dan DPD akan segera membahasnya.
Webinar series 5 tersebut yang digelar Pimpinan Pusat Generasi Muda Pembangunan Indonesia (PP GMPI).
Ketua Umum PP GMPI, Achmad Baidowi mengatakan, webinar ini memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penyempurnaan UU Ciptaker.
“Hadirnya pemateri kali ini memberikan pengayaan dan tambahan pengetahuan terhadap penyempurnaan revisi UU Cipta Kerja. Kegiatan ini memberikan update informasi dan tambahan pengetahuan kepada kita semua,” ujar pria yang akrab disapa Awiek ini.
Pakar hukum dari Universitas Jayabaya, Hendradinata memberikan tinjauan akademis pada penyusunan UU Ciptaker. Menurut dia, yang kurang dalam penyusunan omnibus law ini adalah dari aspek sosiologis.
“Poin yang sosiologis belum terekspos dengan baik. Karena terjadi keberatan dari masyarakat, yang ujung-ujungnya mereka melakukan judicial review ke MK.
Penyusunan tidak banyak melibatkan keterlibatan masyarakat,” terang Wakil Rektor Universitas Jayabaya, Jakarta ini.
Selanjutnya, pelaku UMKM Shandy Aditya menyoroti pro dan kontra UU Ciptaker. Ia mengaku tak heran jika ada massa demonstran menolak undang-undang ini mengingat masyarakat lebih banyak mendapatkan informasi sepotong-potong dari omnibus law ini.
“Masyarakat lebih banyak dapat informasi tentang UU Cipta Kerja dari katanya-katanya, daripada mengetahui esensi dan benefitnya. Salah satunya adanya izin tunggal ini sangat membantu,” jelas Shandy.
Akademisi Universitas Negeri Jakarta ini menambahkan, izin tunggal berusaha sebagaimana dalam pasal 7 UU Ciptaker ini memudahkan dalam berusaha.
Saat perizinan ini dimudahkan, akan lahir banyak usaha rintisan dan semakin membuka lapangan pekerjaan.
“Sosialisasi yang lebih detail untuk benefit lainnya dari UU Cipta Kerja. Saya yakin ini akan membantu Indonesia punya enterpreneur maindset,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Idris