Site icon Lingkar.co

Sengketa Pilkada Kendal, Wasekjen PKB Tegaskan Rekomendasi Untuk Dico Gugurkan Benny

Wasekjen DPP PKB, Zainul Munasichin saat diwawancarai wartawan. Foto: Wahyudi/Lingkar.co

Lingkar.co – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB, Zainul Munasichin menegaskan rekomendasi resmi Pilkada Kendal 2024 diberikan kepada Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin (Dico – Ali), bukan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi (Tika – Benny)

Pernyataan tersebut ia katakan saat dirinya menjadi saksi fakta dari pihak pemohon, yakni bakal pasangan calon (Bapaslon) Dico – Ali dalam Musyawarah Terbuka pada hari kedua kasus sengketa Pilkada antara KPU Kendal dengan Dico – Ali

Zainul Munasichin telah memastikan bahwa rekomendasi resmi dari DPP PKB merupakan keputusan yang bersifat mengikat sekaligus menggugurkan rekomendasi yang turun sebelumnya, yakni bapaslon Dyah Kartika Permana Sari – Benny Karnadi.

Menurutnya, surat pencabutan rekomendasi Benny Karnadi sudah sampai di DPC PKB Kendal. Zainul mengklaim, proses pendaftaran Dico – Ali ke KPU masih dalam tahapan masa pendaftaran.

Ia menilai, sebelum waktu penutupan pada kamis (29/8/2024) pukul 23:59 WIB. Oleh karena itu pihaknya meminta KPU Kendal dapat menerima berkas pendaftaran Dico – Ali.

“Partai politik punya hak untuk mengganti bakal calon sebelum pendaftaran ditutup. Sebelum masa pendaftaran Pilkada ditutup atau pukul 00:00 WIB, itu masih dalam ranah partai politik,” ujar Zainul saat dikonfirmasi seusai mengikuti musyawarah terbuka.

Musyawarah dengan agenda sengketa berkas pendaftaran Dico-Ali itu digelar di gedung Gakumdu Bawaslu Kendal dan disiarkan langsung dari YouTube pada Minggu (8/9/2024).

Zainul memastikan dan menegaskan bahwa rekomendasi yang sah adalah Dico – Ali.

“Untuk Benny kita pastikan gugur,” kata Zainul ketika yang hadir sebagai saksi ahli pemohon Dico – Ali pada musyawarah terbuka di Gedung sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal.

Perlu diketahui, Benny Karnadi merupakan anggota DPRD Jateng dari PKB. Namun, ia tidak terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) 14 Februari lalu. Benny mendapatkan SK rekomendasi dari DPP PKB pada pada 21 Agustus 2024.

Kendati demikian, Musyawarah Terbuka dalam agenda pembuktian yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal tetap alot, tidak ada kata sepakat.

KPU Kendal tetap teguh dengan pendirian menolak berkas pendaftaran Dico-Ali.

Sementara Dico Mahtado Ganinduto merupakan kader Partai Golkar. Ia gagal dalam Pileg dari dapil Jateng I (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal dan Kota Salatiga) pada 2019 namun ia berhasil memenangkan kontestasi Pilbup Kendal 2020 bersama Windu Suko Basuki.

Dico mendapatkan rekomendasi tertanggal 24 agustus 2024bdengan harapan akan kembali berlaga dalam Pilkada Kendal berpasangan dengan Ketua Dewan Syuro PKB Kabupaten Kendal, H. Ali Nurudin yang pada Pilbup Kendal 2020 lalu berpasangan dengan Yekti Handayani.

Berhasil mengantongi rekomendasi terbaru, Dico mengaku optimis menang atas berkas pendaftaran yang disengketakan kpu Kendal.

Tak hanya optimis, Dico bahkan menyatakan tetap akan melanjutkan gugatan hingga PTUN jika kalah dalam sengketa berkasnya.

“Kan sudah jelas saksi ahli mengatakan rekom dari DPP PKB yang sah adalah Dico-Ali, bahkan seandainya nanti kalah kita naik ke PTUN, bahkan sengketa ini juga ada hukum pidananya,” tandasnya.

“Kalau saya optimis menang, wong sudah jelas dalam pembuktian kemarin rekom Dico-Ali yang dinyatakan sah dari DPP PKB,” .tegasnya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Exit mobile version