Lingkar.co – Pasangan Calon (Paslon) Dico Mahtado Ganinduto dengan Ali Nurudin menjadi salah satu Paslon Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menyedot perhatian kalangan masyarakat. Keduanya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal karena menggunakan rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya telah mendaftarkan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.
Setelah penolakan dari KPU, keduanya bersama DPC PKB Kabupaten Kendal mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melakukan sidang ajudikasi atau mediasi dalam forum Musyawarah Tertutup.
Sidang ajudikasi dalam musyawarah tertutup yang diadakan oleh Bawaslu Kendal tersebut dihadiri oleh paslon Dico-Ali didampingi pengacara dan pihak KPU Kendal. Namun dua kali sidang digelar berakhir tanpa ada kesepakatan. Hal itu karena masing-masing pihak memiliki argumentasi yang berbeda sehingga Bawaslu akan melanjutkan ke Musyawarah Terbuka pada tanggal 6-9 September 2024.
Dalam musyawarah tertutup pihak KPU Kendal masih tetap kekeuh dengan dasar pasal 11 dan pasal 100 PKPU Nomor 2024 untuk menolak pendaftaran pasangan Dico-Ali yang diusung oleh PKB.
Sedangkan Paslon Dico – Ali berpegangan pada pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan jika partai politik mendaftarkan dua paslon cabup-cawabup maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik pengusung untuk menanyakan mana surat rekomendasi yang sah.
Dengan demikian kedua pihak masih memegang norma hukum yang berbeda dimana pihak KPU Kendal berpegang pada pasal 11 dan 100 PKPU nomor 8 tahun 2024, sedangkan Pihak paslon Dico-Ali berpegang pada norma pasal 12 PKPU yang sama. Perbedaan norma hukum inilah yang menimbulkan sengketa pemilu di antara kedua pihak.
Publik masih menunggu Keputusan Bawaslu dalam Musyawarah Terbuka karena akan menjadi dasar apakah Paslon Dico-Ali bisa maju sebagai peserta Pilkada 2024 ataukah tidak.
Apabila permohonan Dico-Ali dikabulkan oleh Bawaslu, maka paslon Dico-Ali bisa menjadi peserta Pilkada Kendal tahun 2024.
Namun apabila permohonan Paslon Dico-Ali ditolak oleh Bawaslu, maka Paslon Dico-Ali dapat mengambil langkah selanjutnya yaitu mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan bahkan bisa sampai ke Mahkamah Agung (MA) yang prosesnya bisa panjang hingga mendekati minggu-minggu terakhir jelang hari pencoblosan pilkada 2024. Di samping itu Paslon Dico-Ali juga berpeluang berlanjut mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda permohonan Pilkada Ulang, yang pelaksanaannya pada tahun 2025.
Jika permohonan digelar, dan pilkada ulang dikabulkan oleh MK maka KPU Kendal harus mengadakan pilkada ulang pada tahun 2025.
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps