JEPARA, Lingkar.co – Seorang pria di Jepara berinisial E S, beralamat di Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, nekat membacok temannya sendiri.
Hal itu dilakukan, dikarenakan pelaku jengkel terhadap korban yang bernama N H, yang menolak ajakan untuk mabuk.
Kejadian itu berlangsung pada 26 Desember 2020 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah pos kamling. Akibatnya, korban meninggal dunia setelah 10 hari dirawat di rumah sakit.
Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko menjelaskan, bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Jepara di daerah Tangerang Kota. Sebelumnya, pelaku melarikan diri ke Jakarta.
Akibat sabetan celurit itu, korban mengalami luka dan pendarahan parah. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama sepuluh hari. Namun, lantaran luka terlalu parah, korban akhirnya meninggal dunia.
”Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Aris dalam gelar kasus di Mapolres Jepara, Kamis (21/1).
Sementara itu, Pelaku Edi Siswanto mengaku, awalnya dia bersama korban dan teman-teman lainnya menyaksikan pentas dangdut di Kudus.
Setelah pulang, pelaku masih ingin mengajak rekan-rekannya mabuk lagi. Namun, Nur Hasan menolak. Seketika, pelaku pun menyambar paha korban dengan celurit milik temannya.
“Bukan celurit saya. Itu milik teman saya. Nonton (dangdut) ke Kudus bawa celurit,” kata Edi dalam acara
Usai menyabet paha korban, Edi kemudian menuju sungai yang berada tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dia membuang celurit dan baju ke sungai dengan maksud menghilangkan barang bukti. (mam/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps