JEPARA, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara melakukan sidak guna memastikan pengawasan aturan yang berlaku di sejumlah perusahaan pada masa PPKM Darurat.
Sidak DPRD Jepara ini sebagai upaya menegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bumi Kartini.
Dalam sidak DPRD Jepara ini, Ketua DPRD Jepara Haizul maarif menegaskan, aturan ini hanya tinggal beberpa hari. Namun, masih terdapat perusahaan yang belum menerapkan 50 persen sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi kita sesuai keputusan rapat kemarin, tidak ada toleransi. Hari ini sudah ada keputusan besok harus segera laksanalan,” kata Guz Haiz.
Selain itu, Wakil ketua DPRD Jepara Pratikno mengatakan, saat melakukan sidak DPRD Jepara, salah satunya di PT Sami aturan yang di berlakukan sudah sesuai dengan anjuran. Namun, Pratikno menghimhau agar produksi dan teknisnya untuk dapat lebih rapi kembali.
“Masyarakar sedang ramai sekarang, karena psikologi masyarakat masjid itu tutup dan pabrik buka.Dengan begitu, kita memastikan agar adil untuk semua,” kata Pratikno.
Selain itu, Guz Nung wakil DPRD Jepara turut menambahkan agar Fasilitas ibadah di Perusahaan dapat di atur kembali. Sehingga tidak menjadi kerumunan yang mebyebabkan mobilitas.
Pada waktu yang sama, HRD PT Sami yang juga menjadi perusahaan percontohan, Bagus Kusuma Putra mengatakan, terdapat 6000 total karyawan di perusahaanya. Dengan pembagian 1 siff masui pagi dengan total 1700-an.
“Kalo untuk tempat ibadah kita sudah membaginya dan ada 4 tempat shalat ukuran 20×10 meter,” kata Bagus.
Sedangkan mengenai vaksinasi diperusahaanya, pihaknya sudah pengajuan ke Dinas Kesehatab Kabupaten (DKK) jepara. Namun, sebagian karyawan juga ada yang melakukan vaksin mandiri.
Penulis: Adhik Kurniawan/Koran Lingkar
Editor: Muhammad Nurseha