Sidang Perdana Kasus Botok dan Teguh, AMPB Gelar Aksi Damai di PN Pati

Aksi damai AMPB di PN Pati. Foto: Miftah/Lingkar.co

Lingkar.co – Pengadilan Negeri (PN) Pati mengadakan sidang perdana kasus pemblokiran Jalan Pati–Rembang yang melibatkan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto pada Rabu (24/12/2025).

Sidang berlangsung di ruang Cakra PN Pati sejak pukul 09.00 WIB dan berjalan sekitar satu jam. Agenda utama sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa terdapat dua perkara yang disidangkan. Yaitu, perkara nomor 201/PB dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW, serta perkara nomor 202/PB atas terdakwa Sugito.

“Hari ini ada dua agenda sidang perkara, yakni nomor 201 PB dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW. Kemudian sidang selanjutnya nomor 202 PB PNPTI 2025 atas terdakwa Sugito,” kata Retno.

Menurut Retno, sidang perkara nomor 201 dengan terdakwa Botok dan Teguh Istiyanto beragendakan pembacaan surat dakwaan. Keduanya didakwa dengan pasal berlapis.

Mereka dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 169 ayat (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Tadi pembacaan surat dakwaan. Untuk perkara nomor 201 ini para terdakwa didakwa dengan pasal dakwaan alternatif yang tadi sudah didengarkan juga dibacakan oleh penuntut umum,” jelas Retno.

Sementara itu, terdakwa Sugito dalam perkara nomor 202 didakwa melanggar Pasal 192 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Untuk perkara 202, pasal 192 di sini ancaman kejadiannya kejadian paling lama 9 tahun,” ujarnya.

Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi damai di depan halaman PN Pati. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Botok dan kawan-kawan, sekaligus menyuarakan harapan agar para terdakwa dibebaskan.

“Kegiatan kawan-kawan ini dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mau mengadakan acara aksi damai terkait dengan peristiwa hukum yang diterima oleh Saudara Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto,” ujar Koordinator AMPB, Slamet Riyadi. (*)