Lingkar.co – Sidang sengketa tanah antara Sulistyowati dan PT Teguh Karya memasuki tahap pemeriksaan saksi di pengadilan. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Sulistyowati menghadirkan dua saksi untuk memperkuat gugatan terkait dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan.
Sengketa tersebut berkaitan dengan tanah warisan milik ayah Sulistyowati yang berlokasi di Jalan Kumudasmoro Tengah Raya, Semarang Barat.
Lahan tersebut diduga mengalami tumpang tindih kepemilikan dengan PT Teguh Karya dan saat ini telah berdiri bangunan di atasnya.
Dua saksi yang dihadirkan yakni Supriyono dan Budi. Keduanya merupakan teman sekaligus tetangga dari Sudiatmodjo, adik Sulistyowati yang telah meninggal dunia.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Insiroh memberikan sejumlah pertanyaan kepada para saksi. Terutama perihal awal mula sertifikat kepemilikan milik Sumitro ayah Sulistyowati.
Dalam kesaksiannya, Supriyono menjelaskan awal mula diketahui adanya dugaan tumpang tindih kepemilikan tanah tersebut.
Ia menyebut peristiwa itu terjadi ketika Sudiatmodjo berniat menjual lahan tersebut pada 2016.
“Waktu itu Pak Sudiatmodjo mau menjual tanahnya. Saya ikut mengantar calon pembeli untuk melihat lokasi, tapi saat sampai di sana ternyata sudah berdiri bangunan,” ujar Supriyono di persidangan, Kamis (12/3/2026).
Ia juga menuturkan bahwa sejak kecil dirinya tinggal di sekitar lokasi tersebut. Menurutnya, tanah itu dikenal sebagai milik Sumitro, ayah Sulistyowati.
“Sejak dulu yang saya tahu tanah itu milik Pak Sumitro. Dulu dimanfaatkan untuk menanam singkong dan ada pagar pembatasnya,” katanya.
Namun keterangan tersebut ditanggapi pihak perwakilan PT. Teguh Karya, Heri Lesmana yang menyebut bangunan di lokasi tersebut telah berdiri sejak 1995 dan menunjukkan bukti foto.
Menanggapi hal itu, Supriyono mengaku tidak pernah melihat bangunan tersebut sebelumnya.
“Saya pribadi tidak pernah melihat ada bangunan di sana sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, saksi kedua, Budi, mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapat titipan sertifikat tanah milik Sumitro dari ayahnya yang merupakan rekan kerja Sumitro sebagai pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Dulu ayah saya menitipkan sertifikat tanah milik Pak Sumitro kepada saya untuk diserahkan ke keluarganya,” kata Budi.
Ia mengaku kemudian menyerahkan sertifikat tersebut kepada ahli waris Sumitro pada sekitar tahun 1990-an, salah satunya kepada Sudiatmodjo.
Namun di kemudian hari, ia mengetahui bahwa tanah tersebut mengalami tumpang tindih kepemilikan. Sejak saat itu, ia turut membantu Sulistyowati sebagai ahli waris untuk mengurus permasalahan tersebut.
“Belakangan saya tahu kalau tanah itu ternyata tumpang tindih. Saya kemudian membantu Bu Sulistyowati mengurusnya,” ujarnya.
Budi juga mengaku sempat mengalami kendala saat mengurus administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk ketika melakukan perpanjangan sertifikat.
“Waktu mengurus di BPN sempat mengalami kesulitan dan rasanya dipersulit saat mengurus perpanjangan sertifikat, kata petugas itu sana cari sendiri,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Sulistyowati, Edi Purnomo, berharap majelis hakim dapat melihat perkara tersebut secara objektif dan mempertimbangkan seluruh bukti yang telah diajukan.
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif. Kami juga yakin bukti-bukti yang kami siapkan dapat memperkuat gugatan,” tuturnya. ***
