JAKARTA, Lingkar.co – Praktik pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 menjadi polemik lantaran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menginginkan pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup, sementara lainnya menginginkan tetap terbuka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui salah satu anggotanya, Idham Holik memberikan tanggapan terkait hal itu. Idham lantas menegaskan posisi KPU sebagai pelaksana undang-undang terkait pemilu.
“Kami tegaskan bahwa KPU pelaksana undang-undang. Jadi apapun yang dimaksud oleh undang-undang, kami laksanakan, apapun yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi akan kami tindaklanjuti”, tegas Idham.
Idham Holik dan Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima menyampaikan hal itu saat menerima audiensi DPRD Kota Surakarta, di Kantor KPU, Jakarta, Lingkar.co melansir dari laman kpu.go.id, Kamis (19/1/2023).
Kedua pihak membahas beberapa isu kepemiluan, salah satunya adalah terkait polemik sistem pemilu, yakni pemilu proporsional terbuka atau proporsional tertutup.
Lebih lanjut Idham menjelaskan situasi terkini KPU dalam menyikapi isu tersebut. Ia sebut tentang pasal yang jadi sengketa partai parlemen.

“Yang jelas pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 sampai saat ini belum dinyatakan bertentangan dengan peraturan UUD 1945. Faktanya, hari ini sistem pemilunya masih proporsional terbuka,” kata Idham.
Selain itu, audiensi ini juga membahas tentang metode konversi suara pemilu. Idham pun mengatakan bahwa metode konversi suara pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode yang sama dengan Pemilu 2019, yaitu Webster atau Sainte Lague.
Metode penghitungan menjadi salah satu perangkat teknis sistem pemilu untuk mengubah suara partai menjadi kursi. Metode ini berkaitan erat dengan besaran dapil, ambang batas perwakilan dan jumlah partai. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat