JAKARTA, Lingkar.co – Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ahmadi Noor Supit menyebutkan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) memberikan kepastian bekerja bagi para pekerja. Begitu Ahmadi dalam keterangan pers waktu wawancara di Jakarta, Kamis (25/2).
“Tentu saja ini menjadikan pekerja PKWT memiliki jaminan pekerjaan yang jauh lebih terjamin. Jika kita bandingkan peraturan PKWT yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata dia.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, hubungan kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aturan itu menetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Hal itu termaktub pada Pasal 8 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Selain berdampak pada jaminan kepastian kerja, turunan UU Ciptaker terkait PKWT juga menjadikan penghasilan para buruh/pekerja PKWT lebih “bankable”. Menurut dia, buruh dengan jaminan masa kerja yang lama penghasilannya bisa menjadi agunan di perbankan untuk keperluan buruh mencicil rumah atau lainnya
“Tentu saja ini akan makin meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja PKWT. Sebab dengan masa kerja 5 tahun para pekerja PKWT akan memiliki pengalaman kerja yang lebih bernilai dan berharga oleh perusahaan. Sehingga akan mudah untuk bisa keterima bekerja kembali,” katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, SOKSI sebagai organisasi pekerja yang menjadi sayap Partai Golkar menyambut baik turunan UU Ciptaker terkait tenaga kerja PKWT yang jauh lebih menguntungkan bagi kaum pekerja dan pengusaha.(ara/nur)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps