Sound Horeg di Pati Ganti Nama Jadi Sound Karnaval, Begini Aturannya

Bupati Pati, Sudewo bersama pengusaha sound system usai audiensi di Kantor Bupati Pati pada Senin (2/6/2025) malam. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Bupati Pati, Sudewo, menggelar audiensi dengan pengusaha sound system di Kantor Bupati Pati pada Senin (2/6/2025) malam. Pertemuan ini membahas larangan sound horeg yang sebelumnya diberlakukan karena menimbulkan kebisingan berlebihan dan potensi kerusakan bangunan di sekitar lokasi acara. Hadir pula Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, serta sejumlah pemilik sound system dari berbagai daerah di Kabupaten Pati.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati beberapa aturan baru agar sound system dapat kembali beroperasi dengan aman dan tertib. Salah satu poin utama adalah pembatasan maksimal penggunaan subspeaker sebanyak 16 unit.

“Sound yang dipakai adalah maksimal 16 subsingle. Artinya, 16 subsingle ini aman dan getarannya tidak akan berdampak pada kerusakan bangunan atau apapun. Jika melebihi 16 subsingle, kerusakan bangunan bisa terjadi, dan itu yang dilarang di Kabupaten Pati,” jelas Bupati Pati.

Selain itu, lanjut Sudewo, sound horeg resmi berganti nama menjadi sound karnaval. Aturan lain yang disepakati adalah larangan mengikutsertakan penari atau dancer berpakaian seksi serta pembatasan jumlah kendaraan pengangkut sound system hanya satu truk atau armada.

“Sound system yang menyebabkan kerusakan bangunan dilarang beroperasi di Kabupaten Pati. Kami berharap pengusaha sound system dapat menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Hiburan dan perekonomian tetap berjalan, namun harus sesuai batasan yang ditetapkan,” katanya.

Lebih jauh, Bupati juga mengapresiasi sikap para pengusaha sound system yang sudah menunjukkan komitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Alhamdulillah, kawan-kawan pengusaha sound system sudah sepakat menjaga situasi yang aman dan kondusif. Hiburan tetap berjalan, perekonomian bisa berjalan. Tapi tetap pada batasannya. Tidak boleh sound yang merusak bangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pengusaha Sound Karnaval, Supriyadi, mengungkapkan bahwa larangan sound horeg sebelumnya sangat berdampak pada usaha mereka yang terhenti. Oleh karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi respon cepat Bupati yang memberikan solusi dengan menetapkan aturan yang jelas dan tegas.

“Alhamdulillah, hari ini Bupati Pati memberikan respon positif dengan catatan kita boleh beroperasi dengan maksimal 16 subsingle. Jadi, tidak boleh melebihi itu,” ujarnya.

Larangan sound horeg sendiri sebelumnya diberlakukan karena suara bising yang kerap melebihi batas aman, yakni di atas 60 desibel, sehingga mengganggu ketertiban umum dan berpotensi merusak bangunan. Pemerintah Kabupaten Pati telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait larangan ini pada akhir Mei 2025. (*)

Penulis: Miftah