Site icon Lingkar.co

Sri Hartini Sebut Longsor di Guci Karena Ketimpangan Kebijakan Pemda

Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sri Hartini. Foto: dokumentasi/istimewa

Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sri Hartini. Foto: dokumentasi/istimewa

Lingkar.co – Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sri Hartini, menyoroti bencana tanah longsor di Guci, Kabupaten Tegal dan kejadian serupa di Sumatra harus menjadi pelajaran mahal. Ia menyebut ada ketimpangan kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan hutan yang selama ini terjadi.

”Di daerah pegunungan yang memiliki lahan miring, banyak ditemukan alih fungsi lahan yang semestinya untuk penghijauan (konservasi) kini berubah menjadi perkebunan musiman. Terjadi pembukaan lahan besar-besaran sehingga daerah tangkapan air berkurang drastis,” tegasnya.

Ia melanjutkan, kondisi serupa terjadi di kawasan pesisir Pantura, termasuk Demak dan Jepara, di mana abrasi sudah nyata terjadi di depan mata. Oleh karena itu, pihaknya turun langsung ke daerah untuk mendapatkan data komprehensif guna menyusun aturan yang mewajibkan dukungan anggaran dan penanganan yang lebih serius.

Menyambut inisiasi tersebut, Pejabat Sub Koordinator Pemulihan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Jepara, Nexson Hasiholan memaparkan kondisi riil di lapangan.

Ia menyebut wilayah Jepara menghadapi ancaman ganda, baik dari kawasan pegunungan di lereng Gunung Muria maupun wilayah pesisir pantai.

Ia lantas memaparkan, berdasarkan data DLH Kabupaten Jepara, total lahan yang memerlukan penanganan serius mencapai 8.513 hektare. Rinciannya, Lahan Kritis seluas 6.311 hektare dan Lahan Sangat Kritis seluas 1.673 hektare.

Nexson mengakui kendala utama saat ini adalah minimnya dukungan anggaran. Namun, Pemkab Jepara terus berupaya melalui gerakan ‘Jepara Menanam’ dan kewajiban pemberian bibit pohon dalam setiap kegiatan Bupati dan merangkul kelompok aktivis lingkungan dan mahasiswa.

Dalam diskusi itu, Anggota Komisi B Yusuf Hidayat dan Muhaimin, sepakat mendorong keseriusan daerah. Namun, Yusuf memberikan catatan kritis terkait metode penanganan yang selama ini berjalan. Ia menyoroti kecenderungan kegiatan penanganan lahan kritis yang terjebak dalam acara seremonial mahal.

”Kerap kali acara penanganan lahan kritis menghabiskan biaya besar dibanding biaya pengadaan bibit pohon itu sendiri. Acara seremonial hendaknya dibuat sederhana, anggarannya diperbanyak untuk pengadaan bibit. Dengan demikian, penanganannya bisa teratasi, tidak sekadar ‘wah’ di acaranya saja,” ujar Yusuf mengingatkan.

Merespons masukan itu, Nexson menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti saran dari Komisi B. Pihaknya tidak memungkiri bahwa kegiatan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan seringkali menyedot anggaran seremoni yang cukup besar, dan efisiensi akan menjadi catatan penting bagi DLH Jepara ke depannya.

Sebagai informasi, diskusi antara Komisi B dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dilaksanakan pada hari Rabu (7/1/2026). Diskusi tersebut sekaligus menjadi langkah inisiasi penyusunan Raperda Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah yang akan memuat kewajiban pemerintah dalam menangani lahan kritis. (*)

Exit mobile version