SEMARANG, Lingkar.co– Pupuk Indonesia Holding Company menerbitkan surat edaran dengan nomor 0625/A/PJ/C70/ET/2021.
Surat tertanggal 22 Januari 2021 tersebut perihal larangan penjualan pupuk bersubsidi secara paket.
Dari lampiran surat yang dikirimkan Anggota DPR RI Firman Soebagyo di salah satu Group WhatsApp itu ditujukan kepada Pimpinan Distributor PSO Wilayah III PT Pupuk Indonesia (Persero).
“Kawan-kawan hasil pembicaraan saya dengan Dirut Pupuk Indonesia, maka bersama ini saya sampaikan surat edaran PT Pupuk Indonesia terpampir,” tulis Firman Soebagyo.
Penerbitan surat yang ditandatangani SPV PSO Wilayah II Muhammad Yusri itu menindaklanjuti masih adanya penjualan pupuk subsidi oleh kios secara paket. Untuk menjamin kelancaran penyaluran pupuk subsidi perusahaan tersebut memberikan ketegasan.
Diantaranya, penjualan pupuk subsidi secara paket tidak dibenarkan. Untuk itu, agar distributor mengistruksikan kios binaanya terkait larangan penjualan pupuk secara paket/bundling. Baik dengan pupuk bersubsidi lainnya maupun dengan pupuk non subsidi.
Kemudian, penyediaan stok pupuk npn subsidi di kios-kios hanya untuk mengantisipasi kekurangan alokasi pupuk subsidi di daerah atau berkurangnya jatah petani sehingga dapat dipenuhi melalui pupuk non subsidi. Akan tetapi dalam pembeliannya kios tidak diperbolehkan menjual secara paket atau pemaksaan kepada para petani.
Selanjutnya, apabila di kemudian hari ditemukan kios binaan distributor yang tidak melaksanakan instruksi tersebut, maka akan diberikan sanksi sebagai bentuk evaluasi distributor dan kiosnya.(lut)