Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyebut keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses dan tahapan Pemilu 2024 menodai konstitusi.
Partai Nasional Demokrat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.