PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Keluarga enggan ajukan permohonan akta kematian sebabkan warga yang sudah meninggal, masih memiliki hak suara karena masih tercatat dalam sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Menurut Sekretaris Desa Karang, Kecamatan Juwana, Puji Sutiwi mengatakan, meski pemdes mencatat warga tersebut sudah meninggal, jika pihak keluarga tak ajukan akta kematian, data tersebut akan tetap aktif.
“Sehingga ketika ada pesta demokrasi, warga yang meninggal masih tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya.
Dalam hal ini masyarakat setempat pada umumnya masih meremehkan terkait permohonan Akta Kematian. Sehingga ada dampak negatif juga bagi data kependudukan.
Baca juga:
Pemdes Badegan Terapkan Wajib Lapor bagi Warga Pendatang
Padahal ketika warga yang bersangkutan akan melakukan permohonan berkas kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), harus melakukan permohonan Akta Kematian terlebih dahulu.
Gencarkan Sosialisasi Kepada Warga Terkait Akta Kematian
Tidak ingin masyarakat mengalami kesulitan saat mengurus administrasi yang membutuhkan berkas kependudukan sebagai syarat penunjang.
Semua Perangkat Desa Karang melakukan sosialisasi agar warga setempat segera melakukan permohonan akta kematian.
“Kami berharap, nantinya permohonan akta kematian semakin dekat dengan masyarakat,” harapnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono juga menghimbau masyarakat agar aktif dalam melakukan pelaporan peristiwa kependudukan serta lakukan permohonan berkas kependudukan.
Terlebih pada permohonan akta kematian, yang berfungsi untuk menghapus atau merubah status penduduk yang sudah meninggal.
Baca juga:
Fenomena ‘Upwelling’ Kembali Terjadi Puluhan Ton Ikan Mati Mendadak
“Hal ini juga bertujuan, ketika ada pemanfaatan berkas kependudukan untuk kepentingan masyarakat seperti Pemilihan Umum (Pemilu) ataupun bantuan. Tidak terjadi selisih dan tidak ada penyalah gunaan data kependudukan,” himbaunya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi