Pemdes Badegan Terapkan Wajib Lapor bagi Warga Pendatang

ILUSTRASI: Kantor Kepala Desa Badegan, Kecamatan Margorejo. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Kantor Kepala Desa Badegan, Kecamatan Margorejo. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Demi menjaga kondisi lingkungan Desa Badegan, Kecamatan Margorejo tetap kondusif dan aman. Pemerintah desa (pemdes) Badegan imbau warga pendatang wajib melaporkan keberadaannya dengan menyetorkan kopian berkas kependudukan.

Kepala Desa Badegang, Antonius Siwa Tri Jaya menjelaskan, warga pendatang harus langsung melaporkan keberadaannya kepada Ketua Rukunn Tetangga (RT) setempat.

Selain itu, dalam hal ini untuk masyarakat setempat juga turut melakukan pengawasan aktivitas warga pendatang.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Hal itu akan sangat berguna, ketika ada persoalan pada warga pendatang. Sebab kami sudah memiliki data warga tersebut,” ujarnya.

Pihaknya juga memiliki misi lanjutnya, agar desa setempat tetap aman dan kondisif. Ketika memang ada hal yang mencurigakan dengan warga pendatang.

Baca juga:
Pengantin Baru Langenharjo Tertib Urus Administrasi Kependudukan

Nantinya pemdes setempat juga akan segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian jika menemui hal yang mencurigakan.

Png-20230831-120408-0000

“Jadi setiap ada pendatang dan ada warga yang pindah keluar, harus ada pendataan,” imbuhnya.

Pemberlakuan Surat Domisili

Pemberlakuan surat domisili imbuhnya, masih belum menetapkan pendatang untuk melakukan pengurusannya.

Karena kebanyakan warga pendatang pada Desa Badegan kepentingannya untuk bekerja, sehingga maksudnya juga jelas.

Meski demikian, warga pendatang harus tetap menyetorkan berkas seperti fotokopian KK dan KTP.

“Jika membawa keluarganya dan belum melakukan permohonan berkas kependudukan. Pemdes Badegan, memberlakukan surat domisili,” urainya.

Baca juga:
Fenomena ‘Upwelling’ Kembali Terjadi Puluhan Ton Ikan Mati Mendadak

Pada lain kesempatan, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, selain untuk menjaga agar lingkungan desa kondusif. Pengawasan pada warga pendatang juga bertujuan untuk mengetahui tempat asal kedatangan warga tersebut.

“Ketika memang berasal dari wilayah yang penyebaran Covid-19 tinggi. Masyarakat juga harus memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan, agar melakukan isolasi mandiri selama beberapa hari terlebih dahulu,” himbaunya.

 “Masyarakat juga jangan lengah, dan tetap memtahui protokol kesehatan meski sudah ada upaya vaksinasi dari pemerintah,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *