
TERTIB: Seorang warga Pati Kidul tengah meminta surat pengantar ke Kantor Kelurahan Kabupaten Pati, Kamis (9/7/21). (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
Penuhi Berkas Kelengkapan Administrasi
“Tetapi sampai saat ini, masyarakat Kelurahan Pati Kidul yang menetap, sudah terdaftar semua, terkait pindah nikah juga tidak ada masalah, sepanjang kelengkapan administrasi terpenuhi,” ungkapnya.
Staf Pelayanan Kelurahan Pati Kidul, Defi Ariyana, juga mengungkapkan hal yang sama. Bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan kendala terkait pelayanan daring.
“Waktu pengajuan hingga berkas kependudukan jadi, juga tidak ada kendala. Tidak ada biaya untuk administrasi pelayanan daring,” jelasnya.
Baca juga:
Tindak Tegas Pungli, Gratiskan Administrasi Berkas Kependudukan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati, Rubiyono menambahkan, masyarakat agar tidak keterlambatan dalam mengurus dokumen kependudukan,.
Terlebih untuk pelaporan peristiwa kependudukan seperti kematian, kelahiran, perkawinan, perceraian, pindah tempat dan sebagainya.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 14 tahun 2009, sebagaimana telah di ubah perda no 2 tahun 2016 tentang tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,” terangnya.
Pihaknya melanjutkan, “Setiap penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda administrasi apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan,” pungkasnya.
Baca juga:
Ridwan Kamil Dorong Pengelolaan Sampah di Jawa Barat Berbasis Digital
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi