Site icon Lingkar.co

Tak Patuhi PPKM, Satpol PP Kudus akan Tutup Usaha yang Nakal

Satpol PP Kudus saat melakukan patroli penegakan PPKM, baru baru ini. (NISA HAFIZHOTUS SYARIFA/LINGKAR.CO)

Satpol PP Kudus saat melakukan patroli penegakan PPKM, baru baru ini. (NISA HAFIZHOTUS SYARIFA/LINGKAR.CO)

KUDUS, Lingkar.co  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menutup usaha yang tak mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan, sejauh ini sudah ada satu kafe yang di lakukan penutupan karena melanggar jam malam selama masa PPKM.

“Semalam ada yang masih buka, sudah kita peringatkan sebelumnya tapi kemudian pihak kafe tidak kooperatif, jadi langsung saja di lakukan penutupan,” ujar Djati saat di mintai keterangan di kantornya, Rabu (14/1).

Semua kafe, restoran, PKL dan seluruh usaha yang melanggar ketentuan saat penegakan PPKM akan di beri peringatan terlebih dahulu. Jika tidak mematuhi, maka akan diminta datang ke kantor Satpol PP dengan menunjukan KTP dan di berikan sanksi berupa kerja sosial atau membayar denda.

Untuk pelaku usaha mikro, lanjut Djati akan terkena denda sebanyak Rp 200 ribu, pelaku usaha kecil Rp 400 ribu, pelaku usaha menengah Rp 1 juta dan pelaku usaha besar Rp 5 juta.

“Kalau ada yang melanggar akan kita tindak sesuai aturan yang ada. Kalau melanggar terus dan tidak bisa di atur kita bisa saja melakukan penyegelan tempat usahanya,” tegasnya.

Satpol PP akan terus melakukan patroli setiap harinyaa selama penerapan PPKM mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2020. Baik pada pagi ataupun malam hari. Hal ini berguna untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kudus.

“Pagi ataupun malam kita akan bubarkan kerumunan untuk mengendalikan virus Covid-19 yang masih tinggi di wilayah sini,” tandasnya. (isa/dim/aji)

Baca Juga:
Gercep Semarang Gencarkan Vaksinasi Covid-19 ke Anak Muda dan Difabel

Exit mobile version