Tak Patuhi Aturan PPKM, Satpol PP Surakarta Tutup Dua Rumah Makan

Operasi yang dilakukan oleh Satpol PP dan petugas kepolisian selama PPKM di Surakarta. (SATPOL PP SURAKARTA/LINGKAR.CO)
Operasi yang dilakukan oleh Satpol PP dan petugas kepolisian selama PPKM di Surakarta. (SATPOL PP SURAKARTA/LINGKAR.CO)

SURAKARTA, Lingkar.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta menutup dua rumah makan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan, penutupan terpaksa dilakukan setelah kedua rumah makan tersebut, tidak menerapkan aturan maksimal 25 persen konsumen yang makan di tempat.

“Sudah ada dua, yang satu beberapa waktu yang lalu, satu lagi tadi malam,” katanya, Rabu (20/1).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Sudah kami ingatkan sebanyak tiga kali, yang pertama dan kedua dalam bentuk SP (surat peringatan). Kemudian yang ketiga kami bubarkan dan kami lakukan penutupan,” lanjutnya.

Ia menerangkan, jika sesuai aturan maka penutupan bisa dilakukan hingga dua bulan. Meski demikian, nantinya akan ada evaluasi seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik rumah makan.

“Kalau dari hasil evaluasi bisa kami buka lagi ya dibuka. Intinya kalau ada pelanggaran ketiga ya kita tutup,” ujarnya.

Png-20230831-120408-0000

Lebih lanjut, ia mengatakan, sejauh ini tidak ada perlawanan, dari pelaku usaha terkait penutupan tersebut. Meski demikian, jika sampai ada perlawanan bisa dikatakan sebagai tindak pidana ringan (tipiring).

“Ya nanti tergantung pengadilan, yang benar Pemkot (Surakarta) atau pengusahanya,” katanya.

Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan, para pelaku usaha yang melanggar surat edaran (SE) Wali Kota Surakarta terkait penanganan COVID-19 ini, kebanyakan karena menimbulkan kerumunan.

“Jadi kursi-nya (untuk pembeli) itu tidak disembunyikan, hanya ditumpuk. Orang kalau mau ambil didiamkan saja,” ungkapnya.

Didik menambahkan, operasi selama PPKM tersebut tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP di rumah makan, tetapi juga lokasi lain yang menjadi pusat keramaian.

“Ya di mal, pasar tradisional, rumah makan, PKL (pedagang kaki lima). Kalau di minggu kedua ini lebih sedikit masyarakat yang melanggar karena setiap hari pagi, siang, dan malam kami terus ingatkan. Secara umum masyarakat sudah patuh,” tuturnya. (ara/aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *