Site icon Lingkar.co

Tanda Tangan Elektronik: Miliki Banyak Manfaat

ILUSTRASI: KTP, KK dan Akta Kelahiran. Pengurusan layanan administrasi kependudukan tidak ada persyaratan sertifikat vaksinasi Covid-19. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

ILUSTRASI: KTP, KK dan Akta Kelahiran. Pengurusan layanan administrasi kependudukan tidak ada persyaratan sertifikat vaksinasi Covid-19. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH,  Lingkar.co – Dengan adanya Tanda Tangan Elektronik (TT-e) pada Kartu Keluarga (KK) mudahkan masyarakat untuk mengetahui keabsahan data kependudukan.

Sebab dengan Tanda Tangan Elektronik, warga tidak lagi memerlukan stempel basah, karena petugas pelayanan hanya perlu melakukan scan pada barcode yang ada pada berkas kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati, Rubiyono berharap dengan adanya inovasi ini masyarakat bisa terbiasa melakukan pembaharuan elemen data kependudukan.

Sehingga dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan masyarakat tidak selalu melakukan pembaharuan dalam waktu yang mendesak atau saat butuh saja.

“Masyarakat dapat segera mengurus update status dokumen kependudukan apabila ada perubahan elemen data misalnya akta kematian apabila suami atau istri meninggal atau cerai dengan mengurus ke pengadilan untuk mengurus akta cerai,” jelasnya.

Baca juga:
Polemik Pembebastugasan Sekda Edy Sujatmiko oleh Bupati Japara

Selain itu lanjutnya, perubahan elemen data lainnya misalnya data pendidikan di Kartu Keluarga juga perlu di perbarui kembali.

Menurutnya, apabila status pendidikan warga telah berubah, masyarakat bisa melakukan perubahan dengan membawa dokumen ijazah sebagai bukti telah berubah pendidikanya dan Kartu Keluarga aslinya.

“Dan juga untuk lebih teliti mengecek sinkronisasi data pada dokumen lain seperti akta kelahiran buku nikah, KK, KTP, ijazah dan paspor sehingga kedepan tidak ada perbedaan elemen data,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Exit mobile version