Site icon Lingkar.co

Tanggapan DPRD Pati Soal Aturan Seragam Baru

dprd pati muntamah

Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati ikut menanggapi terkait aturan seragam baru yang mencuat dan viral di sosial media (sosmed).

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Muntamah berharap para siswa kurang mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendapatakan bantuan dari pihak sekolah untuk membeli seragam baru, apalagi bagi para siswa yang sudah terdaftar dalam Kartu Indonesia PIntar (KIP).

“Memang sebaiknya bagi siswa kurang mampu yang itu masuk DTKS atau punya KIP itu sebaiknya ada alokasi anggaran untuk itu diusahakan oleh sekolah,” ujarnya, Selasa (16/4/2024).

Muntamah memberikan beberapa opsi kepada sekolah untuk meringankan beban siswa yang dianggap kurang mampu. Menurutnya, sekolah dapat menarik iuran dari pihak manapun, namun harus sesuai dengan regulasi yang ada. Dimana, sekolah harus mendapatkan persetujuan dari pihak lain seperti komite dan pihak terkait lainnya.

Dengan begitu, kata Muntamah, orang tua atau wali murid dapat lebih mudah menerima peraturan baru terkait seragam sekolah.

“Baik itu sumbangan dari pihak lain, mungkin sekolah mencari donator yang itu tidak memaksa sifatnya relawan atau bagaimanalah yang penting tidak memberatkan bagi wali murid yang kategori keluarga tidak mampu,” imbuhnya.

Diketahui, dalam aturan yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah itu, terdapat beberapa jenis seragam yang diberlakukan.

Pertama, yakni seragam nasional. Untuk jenjang SD dan SD Luar Biasa siswa mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Kemudian jenjang SMP dan SMP Luar Biasa siswa mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Sedangkan untuk jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa siswa mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Kedua, yakni seragam pramuka. Untuk model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Ketiga, yakni seragam khas sekolah dan pakaian adat. Untuk model dan warna seragam khas sekolah sesuai yang ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Sedangkan, pakaian adat model dan warna pakaiannya menyesuaikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Exit mobile version