Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Ini Penjelasan Disdikbud Pati

Jagat maya dihebohkan aturan seragam sekolah baru tahun 2014. Foto: Istomewa.
Jagat maya dihebohkan aturan seragam sekolah baru tahun 2014. Foto: Istomewa.

Lingkar.co – Belakangan ini jagat maya dihebohkan terkait aturan seragam sekolah baru 2024 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud) Kabupaten Pati mengaku sudah menyampaikan aturan tersebut ke pihak sekolah di wilayah Bumi Mina Tani.

Dalam aturan yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuannya, untuk meningkatkan citra satuan pendidikan, menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Terdapat tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA, yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. Harapannya, pada tahun ini dapat diterapkan sepenuhnya oleh seluruh sekolah di Indonesia.

Plt Kepala Disdikbud Pati Tulus Budiharjo mengungkapkan bahwa kebijakan ini sudah diterapkan, baik di sekolah dasar maupun menengah. Akan tetapi, masih ada beberapa sekolah yang hingga kini belum menerapkannya.

Png-20230831-120408-0000

“Kalau pelaksanaanya sebetulnya sekolah sudah melaksakannya. Ada yang belum, di aturan tersebut kan intinya kan tidak memaksakan, sehingga murid tidak boleh dipaksakan untuk membeli seragam yang baru,” katanya, Selasa (16/4/2024).

Dalam realisasinya, katanya, sekolah tidak boleh mengkondisikan pembelian seragam baru baik melalui koperasi sekolah maupun cara lain. Siswa dibebaskan untuk membeli seragam baru dimanapun yang mereka inginkan.

Selain itu, lanjut Tulus, siswa juga tidak diharuskan membeli seragam yang memiliki kualitas dan harga yang sama. Dengan catatan, seragam yang dibeli sama atau tidak terlalu berbeda dengan yang lainnya.

“Tidak boleh ada pengondisian-pengondisian dalam artian wisata juga sudah tidak ada pengondisian, bebas. Kemudian seragam juga tidak boleh ada pengondisian, dalam artian harus beli dari koperasi sekolah,” ujarnya.

Tulus berharap, kedepannya semua sekolah yang ada di Pati dapat menerapkan peraturan tersebut mengingat tujuannya baik. Namun, jangan sampai siswa merasa terbebani dengan penerapan aturan seragam baru di sekolah.

“Mungkin lambat laun bisa mengikuti aturan tersebut. Diharapkan tadi ada pakaian adat, pakaian nasioanal tapi tidak harus serta merta diterapkan sekarang. Kalau diterapkan langsung sekarang dan diwajibkan kan tetap membebani siswa,” katanya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps